Home / Bangka Belitung / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Minggu, 12 Mei 2024 - 08:43 WIB

Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Diamankan Polda Babel, Sopir Dan Kernet Hingga Pemilik Ditangkap

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA.Id- Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 Wib.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan Kernet,” kata Jojo, Sabtu malam.

“Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 Ton,” sambung Jojo.

Jojo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,” jelasnya.

Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.(*)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

ForDAS Babel Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Fadillah Sabri: Ada ForDAS Award Bagi Pegiat Lingkungan

Bangka Belitung

Pj Gubernur Babel Sambangi Pasar Air Itam Pangkalpinang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Kegiatan Sajadah Fajar di Mushala Nur Qomariah

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Bangka Belitung

Penghargaan Bagi Erzaldi, BPK RI kembali Umumkan Pemprov Babel Raih WTP Untuk Kelima Kali Berturut-turut

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2024

Berita

Pelantikan Pengurus Keluarga TIROSA Pangkalpinang, Wali Kota Molen Kenakan Topi Khas Pulau Rote NTT

Bangka Belitung

Wakil Bupati Bateng Hadiri Acara Nganggung di Masjid An Nur