Sungailiat,SeputarIndonesia.id – Dua orang Karyawan PT. Pulomas Sentosa Melayangkan Gugatan kepada tempatnya bekerja, melalui kuasa hukum Kantor Low Firm Turki And Partner, gugatan tersebut di layangkan. Mereka yakni Asroni dan Masiroh yang dirumahkan dan tidak digaji lebih dari 3 bulan.
Saat dijumpai pada Selasa, (11/1/2022), Koriyanto,SH menjelaskan, bahwa ini merupakan tuntutan Klien mereka, yakni Asroni yang bekerja sebagai Helper Exavator dan Masiroh sebagai juru masak. Tuntutan itu di tujukan kepada PT. Pulomas Sentosa sejak tanggal 24 November 2021 lalu. Dan ini di karenakan klien kami telah mengirimkan surat permohonan pemutusan hubungan kerja dengan PT Pulomas Sentosa karena sudah di rumah kan dan tidak digaji lebih dari 3 Bulan.
“Karena tidak ada respon dari pihak perusahaan, maka klien kami meminta kami untuk mendampingi untuk melanjutkan ke dinas tenaga Kerja Kabupaten Bangka untuk dilakukan proses tripartit,” ujarnya.
Koriyanto juga menyebutkan, Jika pihak dari perusahaan tetap tidak mengindahkan etikad baik dari klien kami, maka kami akan melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial untuk menggugat.
“Yang penting kita tunggu dulu itikad baik dari pihak perusahaan, karena pada hari Jum’at, (7/1/2021) kami telah melayangkan surat permohonan untuk dilakukan tripartit di Disnaker Kabupaten Bangka, dan kami selaku kuasa hukum dari kedua penggugat, berharap PT. Pulomas Sentosa bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ungkap Koriyanto.
Sementara itu, Kabid penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan perdagangan Kabupaten Bangka, Indra Septiansyah menyampaikan, jika surat permohonan dari penggugat yang dikuasai kepada Low Firm Turki and Partner, hari ini sudah turun disposisi nya dari Kepala Dinas ke kami.
“Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan mengenai mediasi/tripartit di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengacu pada ketentuan yang sudah diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tuturnya
Indra juga menambahkan, jikalau “UU PPHI” Pasal 4, Pasal 8 s/d Pasal 16, secara lebih teknis ketentuan mengenai tata cara mediasi diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Nomor: Kep. 92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi (“KEPMEN No. 92 Tahun 2004”)
“Nanti kami pelajari dulu perihal surat ini, apabila pemberkasan ini sudah lengkap para pihak akan kami mediasikan. Namun kalau belum lengkap akan kita minta klarifikasi dulu baru kita fasilitasi tripartit,” paparnya.
Penulis : Efando
Editor : Redaksi