TANJUNGPANDAN, SEPUTARINDONESIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin, S.Sos mendorong, adanya upaya dan sinergitas oleh semua pihak untuk menyiapkan jalur yang lebih mudah bagi masyarakat terutama yang berekonomi kurang mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum.
“Walau demikian, kita harapkan tidak ada masyarakat yang tersandung kasus atau masalah hukum,” ucap Taufik Mardin.
Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Hukum Bagi Masyarakat Miskin terutama pada Pasal 9 serta 10 memperbolehkan adanya bantuan hukum dan segala bentuk tata caranya juga sudah diatur sedemikian rupa dan termaktub di dalam bagian ketiga Pasal 15 hingga 17.
“Nah, provinsi kan tidak memiliki wilayah. Untuk itu kita berharap adanya sinergitas mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kelurahan/Desa untuk mempermudah mendapatkan batuan hukum terutama bagi masyarakat miskin. Saya melihat, khusus di Kecamatan Tanjung Pandan yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 9 Desa itu sudah ada anggarannya,” kata Taufik Mardin saat menjawab pertanyaan sejumlah ibu-ibu lansia yang tergabung dalam kelompok Jeng Sri, Sabtu, (8/4) di ruang pertemuan Green Tropical Hotel & Resort, Kelurahan Pangka Lalang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Politisi asal partai berlogo banteng ini menambahkan, sesuai informasi yang ia terima, secara umum terdapat tidak kurang dari 10 juta rupiah yang bisa dianggarkan dari Anggaran Pembangunan Desa (APBDes).
“Tetapi batuan hukum tersebut haruslah diberikan secara selektif oleh tim yang mengemban amanah melaksanakan tugas itu. Artinya, dilihat dan dipertimbangkan lagi mana yang menjadi prioritas,” ungkapnya.
Dalam penyebarluasan informasi perda ini turut menghadirkan sejumlah narasumber serta dihadiri oleh Plt. Camat Tanjung Pandan serta ditutup dengan Tausiyah singkat oleh Al Ustadz Marwan, S.Ag, selaku Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.