BATENG, SEPUTARINDONESIA.Id- Polres Bangka Tengah Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang pemuda pria pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, Kamis (5/9).
Diketahui kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial ED (21) dan BJ (21) yang merupakan warga Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris, SH mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK mengatakan, kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba saat sedang berada di kamar tidur rumah ED.
“Tim opsnal satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka ED selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening dengan berat Sabu = 20.6 Gram yang disiman dibawah kasur,” ucap Kasi Humas.
Kasat Narkoba IPTU Doni Nopriyadi, SH menambahkan, keterangan barang bukti lainnya juga sudah diamankan.
“Barang bukti lainnya juga yang kita amankan yakni 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening, 1 buah timbangan, 2 unit Handphone Android,” pungkas Kasat Narkoba.
Selanjutnya Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Rls).