PANGKALAN BARU, SEPUTARINDONESIA- Hadirkan tiga narasumber diantaranya ; Ketua Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah, Dr. H. Trisno Rahardja, SH, M.Hum, Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Maneger Nasution, SH., MH., MA., dan PWM Bangka Belitung, Dr. Zaidan, SH., S.Ag. M.Hum., dengan moderator Anggota Non Ligitasi PP Muhammadiyah, Dr. Sri Ayu Astuti, SH., M.Hum, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, sukses selenggarakan seminar nasional.
Seminar nasional ini diadakan dalam rangka kuliah perdana tahun akademik 2023/2024, dengan tajuk ; “Perlindungan Hukum Negara, Terhadap Hak Tanah Adat, Masyarakat Melayu”, dilaksanakan di gedung auditorium Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Selasa (26/09/2023).
“Setiap tahun kita melaksanakan kuliah umum, namun hari ini istimewa karena kuliah perdana kali ini diisi dengan seminar. Sangat bersyukur karena pembicara biasanya tunggal, kali ini ada tiga narasumber yang kompeten dibidangnya sesuai dengan temanya. Keberadaan kampus ini harus memberikan atmosfir akademik”, ungkap Rektor UnMuh BaBel, Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng., IPM.
“Topik kali ini sangat sesuai dengan nilai dasar UnMuh BaBel, ‘Kekinian dan Kedisinian’, sesuai kondisi di republik kita, mengenai tanah melayu yang dimiliki oleh masyarakat kita. Jangan sampai keberadaan investasi menghalalkan segalanya, sehingga adat melayu yang kita junjung setinggi-tingginya dapat kita maknai sebenar-benarnya”.
Fadilah menyampaikan harapannya kepada para narasumber, yang pertama tumbuhnya kesadaran dari kalangan masyarakat, terutama bagi mahasiswa agar segala sesuatu jangan terbawa emosional, harus dikaji secara akademik apapun permasalahannya. Sebagai ciri masyarakat yang berpendidikan menjunjung tinggi nilai-nilai rasionalitas masalah-masalah kebudayaan.
Yang kedua Fadilah berharap, kegiatan ini awal dari terbentuknya pusat kajian budaya melayu Bangka Belitung. “Saya harap kedepan akan ada dosen dan seluruh budayawan bisa kumpul disini, saya lihat ada ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) dan Ketua MABMI (Majelis Adat Budaya Melayu) Babel, saya berkeinginan nanti bisa bersama-sama kita menjaga adat kita”, tutur Fadillah.
Pj Gubernur Provinsi Kepualauan Bangka Belitung, Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, AP. M.Si., M.Si., selaku keynote speech ungkapkan masalah tanah merupakan persoalan yang pelik.
“Bahkan kami pernah menyelesaikan tanah dimana ada sengketa antara kelompok satu dengan kelompok yang lain, ketika tidak ada aturan yang kita pakai disitulah yang tentunya harus berlaku aturan yang memang disepakati ditengah-tengah masyarakat.
“Apakah sudah ada aturan secara tertulis yang mengatur masalah tanah adat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung? Kalau kita melihat beberapa provinsi lain, belajar dari Kepulauan Riau kita melihat bahwa tahun 1808 raja Ali dengan gurindam 12-nya menjelaskan adat melayu itu terkait dengan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan”.
“Hari ini mungkin adalah waktu yang tepat bagi kita dengan hadirnya narasumber yang kompeten dibidangnya masing-masing, bersama-sama nanti akan menghasilkan sesuatu yang dapat menjadi awal yang baik bagaimana kita dapat mengkodifikasi banyak hal terkait adat yang ada di provinsi bangka Belitung”.
PJ Gubernur Bangka Belitung ini menceritakan di Belitung ada forum Dukun, yang berisi ratusan tokoh masyarakat. “Inilah sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Bangka Belitung khususnya di Belitung. ini juga menjadi salah satu bahan kita bagaimana menyimpulkan sebaiknya seperti apa kalau kita melihat secara utuh Bangka Belitung”, ucapnya.
Kesimpulan dari Seminar nasional ini diantaranya bahwa hukum adat kita di Indonesia tidak mati! tapi ada. Dan keberagaman yang hadir di masyarakat Indonesia atas keberadaan masyarakat adat, perlu dan sangat penting untuk meninggikan derajat hukum adat tersebut. Rakyat Indonesia yang berada di negara hukum kesatuan RI, juga memiliki hukum adat yang tidak mati “the living law”. (Mj)