SEPUTARINDONESIA – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat kapasitas penanggulangan bencana melalui kegiatan penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang diselenggarakan oleh BPBD Kota Pangkalpinang. Acara yang digelar di Rumah Makan Pagi Sore, Kamis (10/10/2024).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Penanggulangan bencana adalah urusan wajib daerah, dan kebijakan ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mie Go menjelaskan bahwa ada tiga tahapan penting dalam penanggulangan bencana, yakni prabencana, darurat bencana, dan pascabencana.
“Ketiga tahapan ini menjadi kewajiban setiap daerah dan membutuhkan keterlibatan instansi lintas sektor untuk mengurangi risiko bencana,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Indeks Ketahanan Daerah (IKD) menjadi instrumen penting untuk mengukur kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi bencana.
“Pada tahun 2022, IKD Kota Pangkalpinang tercatat sebesar 0,28, yang terkategori rendah, dengan indeks risiko bencana di Bangka Belitung mencapai 158,52, yang terkategori tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk meningkatkan IKD di Pangkalpinang,” pungkasnya.