Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Senin, 20 Februari 2023 - 16:41 WIB

Residivis Narkoba Kembali Berulah, SY Sebut Karna Harus Bayar Kontrakan

BANGKA BARAT, SEPUTARINDONESIA — AF ( 28 ), salah satu dari sembilan tersangka pengedar narkoba yang dibekuk polisi memiliki barang bukti paling banyak. Warga Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok ini menyimpan 80,14 gram sabu – sabu.

AF dibekuk Satres Narkoba Polres Bangka Barat pada Selasa 14 Februari 2023 di pinggir jalan Tanjung Kalian, Muntok.

Menurut pengakuannya ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman lamanya di Pangkalpinang. Sang bandar ia kenal saat masih sama – sama menjalani pekerjaan memborong buah – buahan.

“Dapat dari Pangkalpinang. Kenal (red-bandar) sudah lama dulu waktu sering ngambil borong buah, kenalnya dulu belum narkoba,” ujar AF kepada wartawan, saat konferensi pers di Mako Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Senin ( 20/2/2023 ).

Namun AF berkilah tidak mengetahui tempat tinggal rekan bandarnya tersebut di Pangkalpinang, alasannya mereka hanya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.

“Dia (red-bandar) itu orang biasa lah tapi nggak tahu di mana tinggalnya,” ujar AF.

Sedangkan dengan para pembelinya pun ia mengaku tidak tahu, sebab transaksi yang mereka lakukan menggunakan metode lempar barang dan tidak bertemu langsung.

Menurut AF, dia sudah menggeluti bisnis sabu – sabu sejak 2017. Dirinya sempat berhenti dari bisnis haram tersebut, namun saat kembali mengedar sabu dirinya malah ditangkap polisi.

Alasan AF kembali ke dunia hitam narkotika karena desakan kebutuhan ekonomi. Selain itu keuntungan yang didapat menurut dia cukup menggiurkan, mencapai angka jutaan rupiah.

“Hasilnya tergantung lah, nggak tentu tapi menguntungkan. Ada jutaan lah untungnya,” kata AF.

Sementara itu SY ( 37 ), residivis yang masuk bui tahun 2016 dan bebas tahun 2021 lalu mengatakan terpaksa jadi pengedar sabu – sabu karena harus membayar kontrakan rumah. Kalau sebelumnya dia hanya pemakai, kali ini dirinya ikut menjadi pengedar.

“Pemain lama ini diringkus tanggal 6 Februari 2023 di Jalan Kolong Perumnas Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok. Barang bukti yang disita polisi dari SY, sabu seberat 3,77 gram.

Pria warga Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok ini juga mengaku tidak pernah kenal dengan para pelanggannya, karena instruksi yang ia terima dari sang bos hanya melempar sabu di suatu tempat.

Uang yang ia dapat dari melempar sabu menurut pengakuannya hanya berkisar Rp300.000 saja.

“Nggak kapok karena pengaruh hidup, faktor ekonomi. Karena kebutuhan hidup mau bayar kontrakan, terpaksa. Saya gawe TI tapi nggak ada hasil. Nggak tahu jualnya kata bos lempar saya lempar, nanti di kasih 300 ribu,” kata SY.

Adapun titik – titik lokasi yang menjadi sasaran melempar sabu – sabu kata SY, di semak – semak, terutama di tempat yang sepi dekat daerah tambang inkonvensional atau TI. (Cmn)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Ini Dia Profil Lengkap Pj Bupati Bangka yang Baru dilantik!

Bangka Belitung

Ini Catatan dari Mendagri atas Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Daerah

Pertumbuhan Ekonomi Kota Pangkalpinang Naik Melesat 9,27%

Berita

Jajaki Sinergi, Perusahaan Gas Negara (PGN) Nilai Pangkalpinang Memiliki Trend Pertumbuhan Ekonomi Positif

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Hadiri Pentas Seni TK Sabar Menanti

Berita

KTNA Belitung Timur Resmi Dikukuhkan, Jawarno: KTNA Harus Bisa Menjadi Wadah Para Petani Agar Lebih Sejahtera

Bangka Belitung

Pj Gubernur Kep Babel Ridwan Djalamuddin: Lumbung Pangan Kep. Babel Sangat Penting

Berita

KONI Bangka Tengah Siapkan Strategi Khusus Pada Ajang Porprov 2023 Mendatang, Ini Kata Yasir!