Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Senin, 20 Februari 2023 - 16:41 WIB

Residivis Narkoba Kembali Berulah, SY Sebut Karna Harus Bayar Kontrakan

BANGKA BARAT, SEPUTARINDONESIA — AF ( 28 ), salah satu dari sembilan tersangka pengedar narkoba yang dibekuk polisi memiliki barang bukti paling banyak. Warga Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok ini menyimpan 80,14 gram sabu – sabu.

AF dibekuk Satres Narkoba Polres Bangka Barat pada Selasa 14 Februari 2023 di pinggir jalan Tanjung Kalian, Muntok.

Menurut pengakuannya ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman lamanya di Pangkalpinang. Sang bandar ia kenal saat masih sama – sama menjalani pekerjaan memborong buah – buahan.

“Dapat dari Pangkalpinang. Kenal (red-bandar) sudah lama dulu waktu sering ngambil borong buah, kenalnya dulu belum narkoba,” ujar AF kepada wartawan, saat konferensi pers di Mako Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Senin ( 20/2/2023 ).

Namun AF berkilah tidak mengetahui tempat tinggal rekan bandarnya tersebut di Pangkalpinang, alasannya mereka hanya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.

“Dia (red-bandar) itu orang biasa lah tapi nggak tahu di mana tinggalnya,” ujar AF.

Sedangkan dengan para pembelinya pun ia mengaku tidak tahu, sebab transaksi yang mereka lakukan menggunakan metode lempar barang dan tidak bertemu langsung.

Menurut AF, dia sudah menggeluti bisnis sabu – sabu sejak 2017. Dirinya sempat berhenti dari bisnis haram tersebut, namun saat kembali mengedar sabu dirinya malah ditangkap polisi.

Alasan AF kembali ke dunia hitam narkotika karena desakan kebutuhan ekonomi. Selain itu keuntungan yang didapat menurut dia cukup menggiurkan, mencapai angka jutaan rupiah.

“Hasilnya tergantung lah, nggak tentu tapi menguntungkan. Ada jutaan lah untungnya,” kata AF.

Sementara itu SY ( 37 ), residivis yang masuk bui tahun 2016 dan bebas tahun 2021 lalu mengatakan terpaksa jadi pengedar sabu – sabu karena harus membayar kontrakan rumah. Kalau sebelumnya dia hanya pemakai, kali ini dirinya ikut menjadi pengedar.

“Pemain lama ini diringkus tanggal 6 Februari 2023 di Jalan Kolong Perumnas Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok. Barang bukti yang disita polisi dari SY, sabu seberat 3,77 gram.

Pria warga Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok ini juga mengaku tidak pernah kenal dengan para pelanggannya, karena instruksi yang ia terima dari sang bos hanya melempar sabu di suatu tempat.

Uang yang ia dapat dari melempar sabu menurut pengakuannya hanya berkisar Rp300.000 saja.

“Nggak kapok karena pengaruh hidup, faktor ekonomi. Karena kebutuhan hidup mau bayar kontrakan, terpaksa. Saya gawe TI tapi nggak ada hasil. Nggak tahu jualnya kata bos lempar saya lempar, nanti di kasih 300 ribu,” kata SY.

Adapun titik – titik lokasi yang menjadi sasaran melempar sabu – sabu kata SY, di semak – semak, terutama di tempat yang sepi dekat daerah tambang inkonvensional atau TI. (Cmn)

Share :

Baca Juga

Advedtorial

Kabupaten Bangka Tengah Peringkat 1 Atas Capaian Program MCP Tahun 2021 Dari KPK

Bangka Belitung

Bupati Algafry Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Untuk 180 Pelajar

Bangka Belitung

Bupati Algafry Jalan sehat Bersama Masyarakat Desa Puput

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Even Gebyar Bangka Tengah Maju

Berita

DPC APDESI Bangka Tengah Priode 2022-2027 Resmi di Kukuhkan

Bangka Belitung

Herry Erfian Apresiasi SKIPM Pangkalpinang Pada Kegiatan WBK dan WBBM

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Hadiri Acara Sajadah Fajar di Masjid Nurul Falah

Bangka Belitung

Keuangan Daerah Rendah, Ketua Pansus Mansah Minta Keadilan Dari Pusat