PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Seorang pria berinisial BS alias Berto (40) berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pria berusia 40 tahun ini ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/2/25) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Ditresnarkoba.
“Benar, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,30 gram serta 51 butir pil ekstasi dengan berat 21,81 gram,” ujar Fauzan, Senin (7/2/25) pagi.
Fauzan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Fauzan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus BS alias Berto di kediamannya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian segera kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya dengan didampingi Ketua RT setempat,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 48 butir pil ekstasi berwarna biru bermerek Redbull, 3 butir pil ekstasi hijau bermerek Mahkota, satu plastik klip kecil berisi sabu, empat plastik klip bening kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” tutupnya. (Maulana).