Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Headline / Hukum Kriminal

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Polsek Sungaiselan Bangka Tengah Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi untuk Nelayan, Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Barang bukti pencurian solar subsidi oleh para pengurus koperasi sungaiselan

Barang bukti pencurian solar subsidi oleh para pengurus koperasi sungaiselan

BANGKA TENGAH, SEPUTARINDONESIA – Polsek Sungaiselan berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di Kecamatan Sungaiselan. Modus operandi ini dilakukan oleh Koperasi KONELI Sungaiselan dengan menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Ketua koperasi berinisial US diduga menjual BBM subsidi dengan harga Rp7.650 per liter, lebih tinggi dari HET yang seharusnya Rp6.800 per liter.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menegaskan bahwa pihak kepolisian sering menerima laporan dari masyarakat terkait penyelewengan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil. Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh Presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat,” ujar IPTU Erwin Syahri.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungaiselan, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua unit mobil pikap berisi BBM bersubsidi, masing-masing berwarna hitam dan putih.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, supir, kernet, kuasa lapangan, serta Ketua Koperasi KONELI mengakui bahwa BBM subsidi tersebut memang dijual melebihi HET. Saat ini, Ketua Koperasi US, dua orang sopir, dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan. (Erw).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bersama PT Timah, Kelompok Hidroponik Lanjut Bestari Bangun Ketahanan Pangan dari Desa

Berita

Pelantikan Pengurus Keluarga TIROSA Pangkalpinang, Wali Kota Molen Kenakan Topi Khas Pulau Rote NTT

Bangka Belitung

Pj Gubernur Kep. Babel Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2022

Bangka Belitung

Kapolda Babel Kunjungi Tiga Kabupaten Bersama Unsur Forkopimda Babel Bantu Penyaluran Beras Bagi Masyarakat

Advedtorial

Bupati Bangka Buka Turnamen Sepak Bola Mulkan Cup di Desa Dalil

Bangka Belitung

Cegah Stunting, PT Timah Bersama AIMI Edukasi Para Pelajar Program Pemali Boarding School

Bangka Belitung

DPRD Kabupaten Bangka MOU Terkait Pengembangan Tridarma Bersama Universitas Bangka Belitung

Bangka Belitung

Dibanding Kabupaten se-Babel Dana koni Pangkalpinang Terkecil, Framayoga: Dengan Dana Segitu Tentu Saja Semua Cabor Pesimis