SEPUTARINDONESIA – Dilaksanakannya Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang, Penjabat Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan harapkan masing – masing kelurahan dan kecamatan mampu untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan baik dari RT/RW sampai kecamatan, di Hotel Cordela Kota Pangkalpinang, Rabu (12/6/24).
“Materi yang disampaikan pada kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai tertib administrasi kewilayahan,” ujar Lusje.
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pendoman Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan berpedoman pada dokumen batas kelurahan yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas,” ungkapnya.
Rakor ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas – batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Batas wilayah di Kota Pangkalpinang alhamdulillah telah ditetapkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.