SEPUTARINDONESIA – Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menghadiri Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan III tahun 2024 oleh DPRD Kota Pangkalpinang atas keputusan DPRD terhadap 3 Raparda Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (01/07/24).
Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengatakan Raperda tersebut dicabut karena tidak berlaku lagi dan tidak sesuai dengan aturan diatasnya.
“Karena ini perda maka harus dicabut dengan Perda juga. Jika tidak dicabut maka Perda tersebut masih tetap berlaku sampai nanti dicabut,”ucap Pj Lusje.
Pj Lusje juga menjelaskan kenapa perda tersebut harus dicabut, karena di peraturan Kota Pangkalpinang tidak ada miras maka dari itu peraturan pajak tentang miras tidak boleh.
“Kita tidak ada miras maka tidak ada aturan mengenai pajak miras. Tetapi kita menggunakan perda yang ada pajak retribusi daerah, jadi kita hanya menggunakan itu” ujarnya.
Berikut 3 Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang terdiri dari:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045;
2. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.4 tahun 1984 pajak atas izin penjualan minuman keras dan;
3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.