SEPUTARINDONESIA – JAMPIDSUS Kejaksaan RI mengadakan konferensi Pers Perkembangan Penanganan Penyidikan Perkara Timah dan Tata Kelola Smelter Timah yang disita oleh Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan RI, bertempat di lobby kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/04/24).
Kepala Bidang Pemulihan Aset JAMPIDSUS Kejaksaan RI, Amir yanto menyanpaikan Tim gabungan penyidik Jampidsus RI dan Kejati Babel menyita 5 perusahan smelter dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga dan penambangan timah ilegal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga tahun 2022.
Kelima perusahaan smelter yang asetnya disita tersebut, yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Lima smelter yang di sita tersebut selanjutnya akan di operasional kembali agar smelter tersebut tidak rusak dan akan memberikan manfaat kerja bagi masyarakat Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal menyampaikan, berdasarkan Rapat Koordinasi pihak Pemprov Babel bersama Bidang Pemulihan Aset JAMPIDSUS Kejaksaan RI, untuk lima smelter yang di sita oleh tim penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan RI selanjutnya akan di operasional kembali oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Lima smelter yang di sita oleh tim penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan RI akan di operasional kembali oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BUMN bisa saja menunjuk pihak PT Timah Tbk untuk mengelola smelter,” pungkasnya.