SUNGAISELAN, SEPUTARINDONESIA – Guntur Aditia warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang berhasil diamankan oleh Polres Bangka Tengah karena terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Pencurian tersebut, terjadi pada Senin, 7 November 2022 sekira pukul 09.30 wib di kediaman korban (Muhammad Dzulhakam alias Mamat) yang beralamat di Gang Rintangan, Kelurahan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario membenarkan kasus tindak pidana pencurian di Sungaiselan tersebut.
“Benar adanya, yang mana ungkap kasus terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 14.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febrandani, S.Tr.K dan diback up oleh Jatanras Polda Kepulauan Babel yang dipimpin oleh Ipda Hendro,” ungkap AKBP Risya kepada Seputarindonesia.id pada, Selasa (6/12/2022).
Risya menyampaikan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dari warga sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/657/VIII/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SUNGAISELAN/POLRES BATENG/POLDA KEP. BABEL, Tanggal 5 Desember 2022.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sungaiselan dan Jatanras Polda Babel menuju tempat terduga di wilayah Jebus Mentok dan berhasil mengamankan HP iPhone 11 berwarna hitam ditangan Kemas,” jelasnya.
“Dari hasil informasi bahwa Kemas membeli HP tersebut dari Konter Mobilehome di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka,” lanjutnya.
Kemudian, tim pun langsung menunju kewilayahan Sungailiat dan dari hasil infomasi penjual HP, bahwa HP tersebut dibeli di wilayah Pangkalpinang.
“Tim langsung menuju ke wilayah Pangkalpinang dan dari hasil informasi, HP tersebut dibeli dari Guntur, yang mana HP tersebut dibeli dengan harga Rp. 3.200.000,-,” ucapnya.
Dikatakan Risya, setelah tim mendapatkan informasi bahwa Guntur berada di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungaiselan, tim langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Penulis: Robi Permana
Editor: Redaksi