PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021. Capaian yang membanggakan ini diraih pemkot untuk kelima kalinya secara berurutan.
Pernyataan ini disampaikan Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ida Farida dalam Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021, di Auditorium BPK Bangka Belitung, Jumat (20/5/2022).
“Berdasarkan pertimbangan profesional BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk kelima kalinya secara berturut-turut,” ungkap Ida.
Ida juga mengapresiasi Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) beserta organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah berupaya dan berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akun tabel.
“Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan. Opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan jaminan tidak adanya penyimpangan,” katanya.
Menanggapi hal ini Wali Kota Molen mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah membantu mengelola laporan keuangan pemerintah daerah sehingga mendapat ganjaran opini audit tertinggi terkait pengelolaan anggaran.
“Yang kelima ini bukan kaleng-kaleng. Kami akan segera berkoordinasi bersama tim untuk mensikapi rekomendasi yang diberikan BPK. Dan ini menunjukkan bahwa kinerja laporan keuangan pemkot baik,” ungkap Molen.
Senada diutarakan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza yang akan terus mendukung pemkot dalam melakukan program-program kerjanya termasuk akan membuat panitia kerja (Panja) DPRD untuk mensikapi dan menanggapi rekomendasi BPK RI atas LKPD Pemkot Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021. (*)