KOBA, SEPUTARINDONESIA – Beberapa waktu lalu, Bupati Bangka Tengah menerima surat dari Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung tentang revisi usulan perubahan kawasan hutan pada Kabupaten yang ada di Bangka Belitung.
Surat yang disampaikan tersebut berkaitan dengan kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kepulauan Bangka Belitung, untuk dilakukan penyelarasan pola ruang yang ada dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2014-2034.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengungkapkan bahwa seluruh Kabupaten yang ada di Babel mendapatkan kesempatan untuk mengusulkan kembali terkait perubahan kawasan hutan tersebut, termasuk Bangka Tengah sendiri.
“Alhamdulillah, kita dapat permintaan dari sana untuk mengusulkan perubahan kawasan hutan di Bangka Tengah. Tentunya, dalam kesempatan ini akan kita upayakan yang terbaik nantinya,” ungkapnya kepada Seputarindonesia.id, Sabtu (5/11/2022).
Dikatakan Algafry, pihaknya sudah mengajukan kurang lebih 47.000 hektar yang akan dijadikan HPL di Bangka Tengah.
“Jadi, peta usulan perubahan kawasan Bangka Tengah tahun 2022 tersebut sudah kita usulkan dan sudah ditanda tangan,” ujarnya.
Menurut Algafry, saat ini pergerakan ekonomi masyarakat di Bangka Tengah masih sangat terhambat dengan kondisi saat ini yang hampir 56% masuk kawasan wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
“Maka, dengan adanya pengusulan ini kita berharap dari pihak provinsi bisa memberikan ruang untuk kita untuk mendapatkan dari 56% ini, minimal 20% untuk merubah kawasan tersebut,” harapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa hal ini sangat berpengaruh dalam pergerakan ekonomi masyarakat di Bangka Tengah dan disitu juga masyarakat bisa berinvestasi dan lain sebagainya.
“Adapun mekanisme selanjutnya, terkait sinkronisasi dan validasinya kita tunggu dari pusat,” tutupnya.
Penulis: Robi Permana
Editor: Redaksi