PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA.Id- Digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Ballroom Fairmont Hotel Jakarta pada 6 Maret Lalu, salah satu agendanya yakni menghilangkan nama komisaris non independen perwakilan Bangka Belitung, Ahmad Syarifullah Nizam.
Ahmad Syarifullah Nizam atau yang kerap disapa ASN itu mengungkapkan bahwa, secara jelas mekanisme pergantian atau pemberhentian dirinya itu telah mengangkangi aturan yang telah dibuat untuk dipedomani.
“Priode masa jabatan saya sebagai komisaris non independen BSB itu seharusnya terhitung sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan 17 November 2026,” ungkap ASN.
Ia menjelaskan, bahwa apa yang telah dilakukan kepada dirinya itu telah melanggar POJK nomor 17 tahun 2023 yang mengatur tentang tata kelola bagi bank umum, yang tertera dalam pasal 41 (1) yang seharusnya usulan pergantian anggota komisaris kepada RUPS wajib memperhatikan rekomendasi komite.
“Jangankan untuk memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi, rekomendasinya pun tidak ada,” jelasnya.
Selain itu, pasal 42 POJK nomor 17 tahun 2023 juga menyebutkan bahwa ketentuan pemberhentian atau pergantian anggota direksi yang dimaksud didalam pasal 10 dan ketentuan pengenaan sanksi terkait pemberhentian anggota direksi sebagai dimaksud dalam pasal 35 berlaku secara mutatis dan mutandis bagi anggota dewan komisaris.
“Pergantian saya sebagai dewan komisaris BSB sebelum periode masa jabatannya berakhir juga melanggar ketentuan yang telah diatur dalam pasal 10 ayat 2 POJK tahun 2023,” tegasnya.
Buntut pemberhentian sepihak ini, ASN menyebutkan akan melaporkan beberapa pihak yang terlibat dalam kemufakatan jahat tersebut ke lembaga hukum dan lembaga yang berwenang lainnya.
“Nanti kita akan melaporkan beberapa pejabat yang terlibat, ini akan kita lawan. Dan kepada OJK yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan tersebut, kiranya bisa bersikap akan persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Komisaris utama Bank Sumsel Babel, Ir. H. Eddy Junaidi, masih dalam upaya konfirmasi. (Renaldi).