Home / Bangka Belitung / Berita / Politik

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:52 WIB

Pahami Penggunaan Kawasan Hutan, Rina Tarol Sosialisasikan Perda Penataan Kelapa Sawit

Toboali – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol memilih Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Kelapa Sawit untuk disebarluaskan ke masyarakat Bangka Selatan, dalam Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar pada Sabtu siang (24/5/2025).

Diikuti puluhan masyarakat, Penyebarluasan Perda di salah satu rumah warga di Kelurahan Teladan Toboali ini menghadirkan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Babel Edi Kurniadi sebagai narasumber dengan materi tentang peruntukan kawasan hutan dan kawasan bukan hutan.

Di hadapan peserta sosper, Rina mengungkapkan bahwa penting bagi masyarakat mengetahui regulasi ini, aturan yang sudah menjadi lembaran negara sebagai ketentuan ‘main’ baik bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan sebagai penggerak perekonomian dan juga perusahaan yang diberikan mandat sebagai pengelola hutan dengan Hak Guna Usahanya.

Bahkan ia tak menampik bahwa banyak juga perusahaan yang diduga telah menciderai perda ini dalam menjalankan usahanya. Diantaranya larangan penggunaan kawasan konservasi air untuk penanaman kelapa sawit, serta perintah memberikan plasma dan peternakan sapi bagi masyarakat di wilayah operasi perkebunan kelapa sawit.

“Untuk itu, lewat sosialisasi ini kami harap masyarakat jadi paham, bahwa ada ketentuan-ketentuan seperti ini,” ungkap anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar ini.

Seperti yang terjadi di Bikang, tambah Rina, di hulu sungai yang mengaliri cetak sawah di kawasan Rias Toboali. Hal ini, menurut Rina, jelas akan berdampak pada sawah tersebut. Krisis air akan mempengaruhi sawit yang ditetapkan pemerintah sebagai lumbung padi pada program ketahanan pangan. “Jadi ditanam, tapi bukan sawit. Melainkan jagung, kelapa atau kopi yang sama-sama mendukung program ketahanan pangan,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Plh Kepala DLHK Babel Edi Kurniadi. Bahkan dibeberkan Edi, di Bangka Selatan ada 20.000 hektare kawasan hutan yang dikelola perusahaan lewat pengunaan HGU. “Di Babel, HGU di Bangka Selatan terluas nomor tiga. Yang paling luas ada di Bangka Barat lalu di kabupaten Bangka,” jelasnya.

Hadirnya perda ini juga, menurut Edi, tidsk lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari perekonomian dari sektor perkebunan. “Terkhusus kawasan konsevarsi air, jelas sawit itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj Walikota Unu Ibnudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2025

Bangka Belitung

Warung Digital Aisyah, Kolaborasi Kemendag RI, Bank BI dan Tokopediasi

Bangka Belitung

Swiss-Belhotel Pangkalpinang Jadi Pilihan Universitas Trisakti Dalam Menggelar Diskusi Panel Pangan Berkelanjutan

Bangka Belitung

Tabligh Akbar dan Santunan Yatim Piatu Warnai Haul ke-4 K.H.A. Mujtahid di Gerunggang

Berita

Harga TBS Kelapa Sawit Naik 1.600 hingga 2.200 Per kilogram

Berita

Warga Keluhkan Sepanjang Jalan Utama di Bangka Tengah Banyak Yang Berlubang, Ini Pesan Algafri

Berita

Hujan Buat Molen Turun Langsung Kerumah Warga

Daerah

Anggota DPRD babel, Warkamni Sebarluaskan Perda No 10 Tahun 2020 di Desa Pinang Sebatang