Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah

Selasa, 5 November 2024 - 13:38 WIB

Kuota Perempuan dalam Perekrutan PTPS Babel Melebihi Kuota, Ini kata Jafri!

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA.Id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan dalam proses perekrutan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilkada serentak Tahun 2024 di Bangka Belitung ini cenderung diminati perempuan.

“Pelamar perempuan mencapai 54% sehingga dalam penerimaan PTPS, kuota perempuan 30% mudah terpenuhi,” kata Anggota Komisioner Bawaslu Babel, Jafri saat menggelar rapat penguatan kelembagaan publikasi hasil rekrutmen pengawas Ad-Hoc se-Bangka Belitung, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan dari 4.314 pelamar itu, mereka perempuan lebih dari 54% dan yang diterima ada 2.197 sehingga kuota perempuan sesuai amanah Undang-undang 30% itu terpenuhi.

“Dan keberadaan perempuan sebagai PTPS sangat ideal,” tutup Sahirin.

Jafri juga memastikan 2.197 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang sudah di rekrut tidak terindikasi anggota atau pengurus partai politik (Parpol). Namun jika ada silahkan laporkan agar cepat dilakukan proses pergantian.

“Jika ada cepat laporkan agar kita coret dan lakukan proses pergantian karena ini soal integritas mereka,” katanya.

Penerimaan PTPS sudah melewati proses rekruitmen dari 9 september sampai 3 november kemarin sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019 yang persyaratan dan ketentuannya sama dengan Panwascam Kabupaten maupun Provinsi dan RI.

PTPS akan melaksanakan pengawasan pungut hitung sesuai fungsi pencegahan dan berhak memberi saran atau perbaikan jika ada kesalahan atau pelanggaran saat proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak 27 November mendatang.

“Tugas mereka 23 hari sebelum hari H pemungutan penghitungan suara dan 7 hari setelah hari H proses tersebut sesuai fungsi pencegahan,” ujarnya.

Selain itu, tugas PTPS juga mengawasi kelancaran distribusi logistik sejak H-2 hari pemungutan dan penghitungan suara dan mengawasi pembentukan TPS jika ada kemungkinan TPS berdiri dekat dari rumah salah satu peserta pilkada atau pengurus partai politik.

“PTPS juga bertugas mengawal dan mengawasi distribusi logistik jiga pembentukan TPS agar tidak berdekatan dengan rumah pasangan calon peserta Pilkada.  Jika ada dugaan pelanggaran seperri money politik, PTPS wajib melaporkan itu,” tutup Jafri.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj Walikota Lusje Hadiri Paripurna DPRD Pangkalpinang Menyetujui Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang

Bangka Belitung

Pemantapan dan Penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan

Berita

Lantik Pengurus IPHI Bangka, Erzaldi Bicara Bonus Demografi dan Kesalehan Sosial

Bangka Belitung

Ciptakan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi, Komisi IV Koordinasi dengan Bangka Tengah

Bangka Belitung

Gubernur Ingin Sentuhan yang Lebih Cantik di Pantai Tanjung Tinggi

Bangka Belitung

Pemprov Kep. Babel Siap Dukung PBSI Babel

Bangka Belitung

Mansah Pimpin Rapat Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama Mitra

Bangka Belitung

PPS Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Rehabilitasi Puluhan Buaya, Endy: Tambang Ilegal Jadi Biang Terganggunya Ekosistem Buaya