Sungailiat, SeputarIndonesia.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) kabupaten Bangka, Rozali mengatakan jika Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar bersama dengan komisi I DPRD Kabupaten Bangka itu disebabkan dengan adanya pertanyaan dari guru-guru yang tergabung dalam PAUD terkait tidak dapatnya insentip dari dana DABA provinsi Babel Tahun 2021.
“Ini sudah berapa kali diadakan pertemuan dengan pihak Provinsi Babel. Pasalnya tidak semua Guru PAUD yang ada di Kab Bangka ini bisa diakomodir, sehingga mereka merasa kecewa dan tidak diperhatikan, sementara dana dari pusat kami ajukan sejak awal sudah lengkap,” ujarnya.
“Ini disebabkan karena adanya pendemi covid-19, sehingga data yang ribuan tersebut hanya bisa terakomodir ratusan saja,” imbuhnya.
Selanjutnya ia juga menjelaskan, jika Dindikpora Kabupaten Bangka sudah meminta tolong dan mengirim surat agar dirubah juklak dan juknisnya dari dana DABA tersebut.
”Kalau saja diberikan keleluasan kepada kami, semua guru PAUD,TK dan sebagainya bisa diakomodir,” kata Rozali.
Ditambahkannya karena sudah dipotong Rp.200 per orang dan per bulan selama satu tahun sehingga kita tidak mungkin menyalahi Regulasi atau aturan yang ada.
”Jadi persoalan hukum walaupun baik tujuannya tetapi belum tentu benar, ini yang kita hindari, alhamdulillah kawan-kawan bisa memaklumi perjuangan kita dan kita juga sudah bertemu komisi I DPRD Kabupaten Bangka serta OPD terkait,” papar Rozali.
Rozali juga menceritakan, karena sebelumnya dirinya sudah bertemu Bupati Bangka Mulkan SH MH dan Wakil Bupati Bangka Syahbudin M.Trip. ada beberapa opsi, pertama menyampaikan perubahan anggaran tahun 2022 ke Provinsi Babel, kedua apabila tidak diakomodir kita akan menyampaikan pula di APBD perubahan Tahun 2022.
Ketika disinggung apakah ada peluang buat guru-guru PAUDI, dengan nada tegas Rozali mengatakan jika masalah ini sudah ia sampaikan ke Bupati Bangka dan beliau sangat respon.
“Kalau memang ada regulasi atau aturannya tidak jadi persoalan,
bahkan tadi dari DPKAD sudah memberikan signal atau lampu hijau,”beber Rozali.
Ketika dicecar pertanyaan kenapa hanya Kabupaten Bangka yang bermasalah sementara Kabupaten/ kota di provinsi Babel tidak bermasalah, dengan tegas Rozali membenarkan.
“Namun perlu diketahui, jika data yang di kirim bulan Maret 2021 cukup lengkap Bahkan by name and by address, setelah disampaikan keluarlah keputusan Gubernur, yang dimana jumlahnya berkurang, dan sangat signifikan, itu nominalnya per orang Rp.200 ribu,” tandasnya.
“Jadi kami sudah empat kali konsultasi ke Diknas dan Bakuda Provinsi Babel, untuk meminta di revisi bahkan menulis surat mereka tidak mau dengar alasan sudah ketok palu,” tukas Rozali.
“Ironisnya lagi, dari hasil RDP dengan DPRD Provinsi Babel dan Diknas provinsi Babel, mereka menyatakan mengakui adanya kesalahan dan kekeliruan dalam menginput data dan ini fatal sekali, dan yang jelas bola panas menggelinding sementara kami sudah tidak sanggup lagi namun sebagian lembaga pendidikan harus kita sikapi,” terang Rozali.
Sementara itu Marianto sekretaris komisi I seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan guru-guru PAUDI dan OPD terkait (10/1/2021) mengatakan, hal ini sifatnya urgen dan sudah jadi bola liar masalah isentip ini.
”Sebenarnya ini masalah kebijakan strategis yang kurang tepat,” ujar Marianto.
Hari ini kita sudah lakukan rapat dengar dengar pendapat (RDP) dengan kepala dingin tanpa emosi akhirnya ditemukan ada beberapa opsi pertama kita akan sharing dengan Diknas provinsi Babel bersama dengan komisi di DPRD provinsi Babel yang menangani pendidikan, Dindikpora Kabupaten Bangka Rozali dan komisi I DPRD Kabupaten Bangka untuk memastikan apakah opsi pertama dengan kekurangan bayar sehingga guru-guru PAUDI tidak mendapatkan insentif tersebut apakah bisa dimaksud dalam anggaran perubahan provinsi Babel tahun 2022.
Kalau celah itu ada aman, tetapi sebaliknya opsi pertama tertutup, maka DPPKAD Kabupaten Bangka membuka peluang dimasuk dalam anggaran perubahan tahun 2022 dan itu bisa dilakukan.
“Perlu di fahami bahwa berdasarkan Undang-Undang sisdiknas bahwa Kabupaten/kota juga berhak intervensi, artinya tidak menyalahi Undang-Undang hanya porsi saja,” tuturnya.
“Yang jelas dalam waktu dekat ini kita sudah segera ke Provinsi untuk membahas masalah insentif guru-guru PAUD Kabupaten Bangka,” tambahnya.
Penulis : Efando
Editor : Redaksi