Home / Hukum Kriminal / Jakarta

Kamis, 6 Januari 2022 - 08:36 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Berang Terhadap Cuitan Ferdinand di Twitter

Jakarta, Seputarindonesia.id– Ketua Umum DPP KNPI melaporkan Ferdinand terkait cuitan nya di Twitter beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari kemarin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Jadi jam 16.20 (WIB), hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, Saya membuat laporan ke Bareskrim,” ucap Haris pertama.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undnag-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subusider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Haris bahkan menyebutkan, Ferdinand sangat tidak pancasilais.

“Dari kicauan Ferdinan tersebut menunjukan yang bersangkutan sangat tidak pancasilais,” ungkapnya.(Rn)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Penasehat Hukum KPA Gubri Laporkan Larshen Yunus ke Polda Riau

Berita

Setelah Dikeroyok, Begini Kondisi Terkini Ade Armando

Berita

Curi Uang Dan HP Di Kebun Sawit, AY Akhirnya Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

Berita

Bahayanya Terorisme, Mabes Polri Gelar FGD di Bangka Tengah

Berita

Dua Ajudan Curi Uang Kapolres

Bangka Belitung

Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Diamankan Polda Babel, Sopir Dan Kernet Hingga Pemilik Ditangkap

Berita

KEK Tanjung Kelayang Dinilai Belum Optimal, Pemprov Babel Harap Peran Aktif BUPP

Berita

Spesialis Pembobol HP Berhasil Diringkus Polres Bateng