Home / Hukum Kriminal / Jakarta

Kamis, 6 Januari 2022 - 08:36 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Berang Terhadap Cuitan Ferdinand di Twitter

Jakarta, Seputarindonesia.id– Ketua Umum DPP KNPI melaporkan Ferdinand terkait cuitan nya di Twitter beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari kemarin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Jadi jam 16.20 (WIB), hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, Saya membuat laporan ke Bareskrim,” ucap Haris pertama.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undnag-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subusider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Haris bahkan menyebutkan, Ferdinand sangat tidak pancasilais.

“Dari kicauan Ferdinan tersebut menunjukan yang bersangkutan sangat tidak pancasilais,” ungkapnya.(Rn)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Kasus Tambang Timah Ilegal yang Menjerat L Naik ke Tahap II

Bangka Belitung

Ridwan Djamaluddin Dukung Pelaksanaan Rakornas P2DD

Berita

Kecamatan Koba Jadi Kecamatan Terbanyak Tempat Penyelundupan Narkoba di Bateng

Bangka Belitung

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 3,22 gram

Berita

Setelah Dikeroyok, Begini Kondisi Terkini Ade Armando

Berita

Lakukan Penambangan di Kawasan Hutan Lindung, Daus Diamankan Polres Bangka Barat

Berita

Pemkab Bangka Raih Penghargaan Anugerah Revolusi Mental Terbaik Indonesia Tahun 2022

Jakarta

Menteri BUMN Erick Thohir di Jadwalkan Bakal Hadir Pada Putaran Perdana Film Tjoet Nya’ Dhien