Home / Hukum Kriminal / Jakarta

Kamis, 6 Januari 2022 - 08:36 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Berang Terhadap Cuitan Ferdinand di Twitter

Jakarta, Seputarindonesia.id– Ketua Umum DPP KNPI melaporkan Ferdinand terkait cuitan nya di Twitter beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari kemarin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Jadi jam 16.20 (WIB), hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, Saya membuat laporan ke Bareskrim,” ucap Haris pertama.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undnag-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subusider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Haris bahkan menyebutkan, Ferdinand sangat tidak pancasilais.

“Dari kicauan Ferdinan tersebut menunjukan yang bersangkutan sangat tidak pancasilais,” ungkapnya.(Rn)

Share :

Baca Juga

Berita

Lakukan Penambangan di Kawasan Hutan Lindung, Daus Diamankan Polres Bangka Barat

Bangka Belitung

Simpan 20,6 Gram Sabu di bawah kasur, 2 Pria Ini di Ringkus Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

Berita

15,45 Gram Sabu-sabu Berhasil di Amankan Sat Narkoba Polres Bateng di Sungai Selan

Berita

Kemenko Marves RI Berikan Sejumlah Catatan Terhadap Raperda BUP Babel

Bangka Belitung

Direktorat Polairud Polda Babel Amankan Dua Pria Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Bangka Belitung

Bonjer Diciduk Polda Babel Usai Gelapkan Uang Mantan Bosnya Sebesar 800 Juta Lebih

Berita

Pj Gubernur bersama Bupati Bateng dan Beltim Perjuangkan Status Legal Tambang Rakyat

Bangka Belitung

Pemprov. Babel Siap Jalankan Arahan Presiden, Terbuka untuk Investor