Home / Hukum Kriminal / Jakarta

Kamis, 6 Januari 2022 - 08:36 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Berang Terhadap Cuitan Ferdinand di Twitter

Jakarta, Seputarindonesia.id– Ketua Umum DPP KNPI melaporkan Ferdinand terkait cuitan nya di Twitter beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari kemarin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Jadi jam 16.20 (WIB), hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, Saya membuat laporan ke Bareskrim,” ucap Haris pertama.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undnag-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subusider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Haris bahkan menyebutkan, Ferdinand sangat tidak pancasilais.

“Dari kicauan Ferdinan tersebut menunjukan yang bersangkutan sangat tidak pancasilais,” ungkapnya.(Rn)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Polda Babel Terima Hibah Pemprov dan PT. Timah Senilai Rp.11.303.100.000 Milyar, Untuk Apa ?

Berita

Modus Beli Pulsa, HI Bawa Kabur Motor Dan Hp Milik Ikramsyah

Berita

Dirlantas Polda Riau Pimpin Kegiatan Police Goes to School di SMAN 8 Pekanbaru

Bangka Belitung

Belasan Tahun Penantian Disahkannya RUU Daerah Kepulauan

Berita

Pemprov Kep. Babel Raih Penghargaan UHC Award 2023

Bangka Belitung

Momentum Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Bangka Tengah Berita Penghargaan Polisi Berprestasi

Bangka Belitung

Dugaan Kasus SPPD Fiktif Dewan, Ketum DPD IMM Babel Sebut Jika Benar Terjadi Maka Akan Melukai Hati Masyarakat

Berita

Calon Presiden Usulan KNPI Akan Diumumkan Saat Rapimnas