SEPUTARINDONESIA – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke enam masa persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda penyampaian Walikota Pangkalpinang mengenai tiga Raperda Kota Pangkalpinang, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/23).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu, saudara – saudari sekalian yang telah memenuhi undangan kami, dan perlu disampaikan bahwa anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir secara fisik sebanyak 15 orang, tidak hadir karena sakit dua orang, izin 6 orang dan tanpa keterangan 7 orang.
“Dengan demikian berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang maka, rapat telah dinyatakan korum sehingga dapat dilanjutkan dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Abang Hertza juga menjelaskan bahwa tiga Raperda yang sampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang terdiri dari, pertama mengenai Raperda tentang penyertaan modal Pemkot pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel, kedua mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang izin pajak atas penjualan minuman keras dan ketiga mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.
“Berdasarkan tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang, ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui ketiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang,” pungkasnya.