Home / Bangka Belitung / Berita / Politik

Rabu, 20 Oktober 2021 - 10:06 WIB

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sampaikan Data Berbeda Terkait Tunjangan

SEPUTARINDONESIA.ID|PANGKALPINANG –Terkait masalah tunjangan DPRD Kota Pangkalpinang yang di nilai mengangkangi aturan, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza pada Selasa, (19/10) selepas Rapat Paripurna.

Ia menyebutkan, kalau dalam membuat aturan terkait Perwako tersebut, bukanlah domainya DPRD.

“Apakah harus abang yang melakukan fasilitasi, ini bukan domain nya DPRD, perihal tidak dilakukan fasilitasi kepada provinsi, yah mungkin abang alfa, karna bukan kafasitas DPRD yang melakukan fasilitasi,” ungkapnya.

Namun, saat di singgung kapan mulai adanya kenaikan tersebut, Abang Hertza mengatakan belum menerima tunjangan kenaikan tersebut sebelum agustus 2021 lalu.

“Yang abang terima, sebelum abang berstatment waktu bulan Agustus 2021 lalu itu, itu belum ada kenaikan,” jelasnya.

Padahal Walikota Pangkalpinang sudah mengeluarkan Surat Keputusan terkait tunjangan tersebut sejak januari 2021 lalu, dan malah sampai dengan 2 kali kenaikan.

Yang dimana kenaikan pertama dibuktikan dengan Perwako no 2 Tahun 2021, yang ditanda tangani Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil tersebut, dan itupun hanya terlihat tunjangan perumahan yang terlampir di JDIH Kota Pangkalpinang.
Dengan besaran tunjangan perumahan untuk :
a. Jabatan Ketua ditetapkan sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
b. Jabatan Wakil Ketua ditetapkan sebesar Rp14.200.000, – (empat belas juta dua ratus ribu rupiah); dan
c. Jabatan Anggota ditetapkan sebesar Rp13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).

Dan kenaikan kedua dibuktikan dengan surat Keputusan Walikota no 22 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan, dan no 23 Tahun 2021 tentang tunjangan transfortasi, yang diundangkan pada tanggal 28 Juni 2021 lalu.

Dengan masing-masing nilai, untuk Tunjangan Perumahan yakni :
a. Jabatan Ketua ditetapkan sebesar
Rp.29.725.000,’ (Dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) :
b. Jabatan Wakil Ketua ditetapkan sebesar
Rp.24.860.000,’ (Dua puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah):
c. Jabatan anggota ditetapkan sebesar
Rp.20.750.000,’ (Dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan Tunjangan Transportasi yakni :
a. Jabatan Ketua sebesar
Rp.25.500.000,-(Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah):
b. Jabatan Wakil Ketua sebesar
Rp.22.950.000,-(Dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah):
c. Jabatan anggota sebesar
Rp.19.125.000 -(Sembilan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Penulis : Rn

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj Sekda Fery Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRD Babel

Bangka Belitung

Gemilang di Dunia Penyiaran Lokal, Bupati Bangka Tengah Terima Penghargaan Prestisius dari KPID

Berita

Belajar Tentang Pertimahan, Mahasiswa Fakultas Geologi Universitas Padjajaran Kunjungi Museum Timah Indonesia Pangkalpinang dan PT Timah

Bangka Belitung

Pemkab Bateng Hibahkan Rp100 Juta Untuk Masjid Al-Muhajirin

Bangka Belitung

H. Edy Junaedi Foe Sebarluaskan Perda Keterbukaan Informasi di Toboali

Bangka Belitung

Berita

Pangkalpinang 15 Besar Nominator Anugerah Tinarbuka 2023

Berita

KTNA Belitung Timur Resmi Dikukuhkan, Jawarno: KTNA Harus Bisa Menjadi Wadah Para Petani Agar Lebih Sejahtera