PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkapkan bahwa keputusan Gubernur Hidayat Arsani mengenai pelarangan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di tingkat SMA dan SMK masih memunculkan perbedaan pandangan di lingkungan DPRD.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut perlu dianalisis secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap mutu pendidikan di daerah.
“Beberapa anggota dan Komisi IV telah menyampaikan masukan kepada pimpinan DPRD. Masih banyak yang menilai kebijakan ini perlu diskusi lebih lanjut karena muncul pro dan kontra,” ujar Didit saat diwawancarai media pada Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, meski maksud dari penghapusan IPP adalah untuk membantu meringankan beban orang tua siswa, aspek legalitas serta implementasinya harus diperhatikan secara serius. Ia merujuk pada keberadaan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai dasar yang tidak boleh diabaikan.
“Gagasan ini bagus, tapi perlu dilihat kembali apakah sejalan dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah baru di lapangan,” jelasnya.
Didit menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan Komisi IV untuk melakukan kajian mendalam serta mencari alternatif solusi yang dapat dijadikan rujukan bagi DPRD dalam menentukan sikap.
“Komisi IV kami minta untuk mengkaji dan merumuskan usulan yang konkret. Nantinya rekomendasi dari mereka akan kami bahas bersama dalam forum pimpinan DPRD,” tambahnya.
Ia juga menyoroti soal nasib guru honorer yang selama ini menggantungkan honorarium dari dana IPP, bukan dari APBD. Menurutnya, aspek ini harus masuk dalam pembahasan agar tidak menimbulkan celah pembiayaan di kemudian hari.
“Kami dapat informasi bahwa sebagian guru honor masih menerima gaji dari IPP. Ini tentu harus diperhatikan agar jangan sampai ada kekosongan pendanaan bagi mereka,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Didit menegaskan bahwa DPRD mendukung setiap upaya yang bertujuan membantu masyarakat, namun kebijakan itu harus tetap berpijak pada aturan yang berlaku dan tidak merugikan kualitas pendidikan.
“Kalau untuk membantu siswa yang kurang mampu tentu kami mendukung, tapi semua kebijakan harus tetap sesuai regulasi dan tidak mengorbankan mutu pendidikan yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Maulana