Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah

Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:21 WIB

Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Babel Bagi ASN yang Ingin Mencalonkan Diri Pada Pemilu 2024

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar menjelaskan regulasi yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal
87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik hal ini juga diatur dalam Pasal 87 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai
politik,” jelas EM Osykar Ketua Bawaslu Babel dalam siaran persnya.

Ia melanjutkan penjelasannya mengenai pencalonan Anggota Legislatif. Osykar menjelaskan bahwa Bakal Calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon dan administrasi Bakal
Calon.

“Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali,” terang Ketua Bawaslu Babel itu.

Menurutnya Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri serta tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, namun apabila sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” paparnya saat menjabarkan regulasi tersebut.

Hingga saat ini Bawaslu Babel terus mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,
yang terdiri atas: pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 97 huruf b angka 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi.

“Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu,” tutup Osykar. (*)

Sumber: Bawaslu Provinsi Babel

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj Bupati Haris Hadiri Paripurna Penyampaian RPJPD Periode 2025 – 2045

Bangka Belitung

Pj Gubernur Berangkatkan Calon Jemaah Haji Kepulauan Bangka Belitung Melalui Embarkasi Antara

Bangka Belitung

DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Bangka Belitung

50 Unit Z-Mart Disalurkan BAZNAS RI bagi Para Mustahik di Bangka Belitung

Berita

Silih Berganti, Ini Fokus PJ Gubernur Babel ke-3!

Bangka Belitung

Sudah Saatnya Pemuda Persiapkan Diri Membangun Negeri

Berita

Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Gelar RDP Dengan Perwakilan Guru Paud Se-Kabupaten Bangka

Bangka Belitung

Debat Putaran Kedua, Paslon Berlian Akan Paparkan Program Sesuai Tema