KELAPA – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, melaksanakan kegiatan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) penting kepada masyarakat di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/5/2025) sore. Kegiatan ini digelar di depan SMPN 1 Kelapa dan mendapat perhatian masyarakat setempat.
Adapun dua perda yang disosialisasikan adalah Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Dalam penyampaiannya, Heryawandi menyoroti persoalan pencabutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) oleh Gubernur Bangka Belitung yang baru dilantik, Hidayat Arsani. Menurutnya, pencabutan IPP dilakukan karena adanya tumpang tindih aturan yang mendasari pungutan tersebut.
“Bahwa Gubernur telah mencabut IPP. Kenapa Gubernur mencabut? Karena memang ternyata tumpang tindih aturannya,” ujar Heryawandi.
“Selama ini penyelenggaraan IPP tidak merujuk pada Perda terbaru, melainkan masih mengacu pada keputusan gubernur tahun 2017, sementara perda yang lebih baru terbit tahun 2018. Jadi cantolan hukumnya lemah,” tegasnya.
Heryawandi menyebut bahwa ketidaksesuaian aturan ini berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan. Ia menekankan bahwa IPP seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib dan tidak bertarif.
“Jadi IPP itu mestinya tidak wajib dan tidak bertarif. Karena dibuat oleh keputusan gubernur sebelumnya dan ada kekeliruan di dinas, IPP jadi dipungut seperti kewajiban. Ini yang akan diperbaiki ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan, jika pun ada pungutan di sekolah, maka bentuknya adalah sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu. Perbaikan regulasi ini, menurutnya, penting agar penyelenggaraan pendidikan di Bangka Belitung berjalan sesuai dengan koridor hukum yang benar.