JAKARTA, SEPUTARINDONESIA – Wakil Ketua DPRD Beliadi bersama Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Efredi Effendy datangi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, Jum’at (18/08/23).
Beliadi mengatakan Penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) tidak terlepas dari peran Tiga Lembaga penting yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“DKPP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu tentu punya tugas berat menindaklanjuti setiap pengaduan terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu oleh KPU dan Banwaslu”, ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Menurutnya ada rumor Anggota KPU dan Banwaslu sudah terafiliasi dalam partai politik tertentu sehingga terkesan bahwa netralitas penyelenggara Pemilu yang dipertanyakan. Hal ini tentu akan berdampak pada penurunan indeks demokrasi dan animo masyarakat dalam pesta demokrasi tersebut. Terutama bagi anak-anak muda yang saat ini banyak tertarik dengan dinamika politik khususnya di Babel.
“Melalui ini kita ingin memberi bukti kepada anak muda bahwa rumor yg beredar itu tidak benar, mereka bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah didampingi Sekretaris DKPP, David Yama dan jajarannya menyampaikan bahwa berdasarkan data pengaduan dari masyarakat Babel bahwa ada satu aduan dan sudah diputuskan yaitu sanksi pada Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan terkait seleksi badan Ad Hoc, diharapkan aduan tersebut menjadi yang pertama dan terakhir.
“Aduan terkait Pemilu seluruh indonesia sejak September 2022 sampai saat ini ada 308 aduan dengan yang jadi perkara ada 111, dominan terkait seleksi Ad hoc terutama pada KPU. Terkait alur pengaduan mengacu pada UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP bersifat pasif jadi tidak bisa melakukan OTT, jadi perkara bisa diproses apabila ada aduan masuk dan terverifikasi, ” ujar Muhammad Tio Aliansyah.
Ia menambahkan, DKPP sangat terbuka, semua sidang dilakukan secara terbuka disiarkan melalui medsos kecuali berkaitan dengan unsur asusila, pengaduan oleh masyarakat dapat dilakukan melalui 4 cara.
“Pertama datang langsung, kedua melalui email, ketiga melalui kirim pos dan keempat melalui website DKPP, ” tukasnya.
DKPP dalam menjalankan kewenangannya, selain pemeriksaan dan memanggil para pihak, juga bisa memberikan 3 sanksi kepada penyelenggara pemilu, Teguran tertulis (Peringatan, Peringatan keras dan Peringatan keras terakhir), Pemberhentian sementara (30 hari pembuktian), dan
Pemberhentian tetap (sebagai ketua, sebagai ketua divisi, sebagai anggota).
“Putusan ini bersifat final dan mengikat yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 7 hari. Selain dalam menjalankan kewenangan pemilu penyelenggara pemilu juga dapat diproses terkait aduan atas prilaku pribadinya (perselingkuhan dan KDRT),” tegasnya.
“Terima kasih kepada kawan-kawan DKPP atas penerimaan, waktu informasi yang disampaikan. Semoga Informasi ini dapat meningkatkan indeks demokrasi masyarakat Babel dan animo masyarakat dalam pesta demokrasi tahun 2024 meningkat.” tutup Beliadi mengakhiri pertemuan.