PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA_ DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 dengan memberikan catatan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pemkot Pangkalpinang, dan rekomendasi ini berdasarkan keputusan dari Panitia Khusus 10, 11 dan 12 DPRD Kota Pangkalpinang dI ruang rapat kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (18/4/2022).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha menyampaikan DPRD Kota Pangkalpinang memutuskan menyetujui atas LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 dengan memberikan catatan rekomendasi untuk tingkatkan serapan terhadap dana BOS dan tingkatkan penyerapan tenaga kerja di Kota Pangkalpinang.
“Untuk tingkatkan serapan terhadap dana BOS, pansus rekomendasikan agar Pemkot Pangkalpinang melaksanakan peningkatan anggaran pada program kegiatan pembinaan minat bakat dan kreativitas siswa agar dana BOS tersebut bisa tingkatkan kualitas pendidikan sekolah di Kota Pangkalpinang,” kata Abang Herzha.
Ia menambahkan, selanjutnya rekomendasi mengenai penyerapan tenaga kerja di Kota Pangkalpinang ini bisa dilaksanakan dengan tingkatkan investasi usaha di Kota Pangkalpinang yang tentukan juga akan tingkatkan penyerapan tenaga kerja di Kota Pangkalpinang.
“Kita harapkan dengan DPRD memyetujui LKPJ Walikota anggaran tahun 2021 inI, Pemkot Pangkalpinang tetap memperhatikan rekomendasi dari pansus inI untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pangkalpinang yang lebih baik lagi ke depan,” pungkasnya.