Home / Berita / Daerah

Jumat, 18 Maret 2022 - 10:40 WIB

DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA_ DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD, Jumat, (18/3/2022).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan, agenda rapat paripurna yakni Penyampaian Laporan Keterangan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 69 ayat 1 menyebutkan kepada daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”kata Hertza.

Kemudian kata Hertza, dalam pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ Tahun 2021 ini akan disampaikan Wali Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Asisten, Staf Ahli Kepala OPD dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

MTQH XI Tingkat Provinsi Kep. Babel Resmi Digelar

Bangka Belitung

Bawaslu Bateng Teken MOU Bersama Stackholder di Wilayah Kecamatan Namang

Berita

Pemkab Bateng Salurkan Bantuan dan Asuransi Kepada 100 Jiwa Untuk Pembudidaya Ikan di Bangka Tengah

Bangka Belitung

Dorong Pelajar dan Mahasiswa Bangka Belitung Raih Beasiswa

Berita

Wamen Ketenagakerjaan Buka Job Fair Pangkalpinang 2022, Ratusan Perusahaan Buka Lowongan Kerja

Bangka Belitung

Hidup Gembira dan Bahagia Dalam Hijau Biru Babelku

Bangka Belitung

195 Kasus DBD di Bangka Tengah Meningkat Per 20 September 2022

Berita

Rio Berharap 2023 Kota Pangkalpinang Jadi lebih Baik