SEPUTARINDONESIA – Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar memimpin Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Raperda Usulan Bupati Bangka Dan Pengembalian Raperda, di ruang rapat Paripurna DPRD Bangka. Senin (31/07/23).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan penilaian dari Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pemeriksaan atas laporan
keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022, menyatakan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 dinyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berdasarkan surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD kabupaten bangka telah
menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, mengharapkan Raperda yang telah disahkan tersebut segera dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bangka.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengesahan terhadap dua Raperda yang berasal dari
Bupati Bangka, mengenai Raperda tentang penyelenggaraan bangunan Gedung dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 1
tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2022 – 2042.
Sedangkan Agenda terakhir Rapat Paripurna yaitu pengembalian terhadap Raperda dengan judul Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.