SEPUTARINDONESIA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Rabu (31/07/24).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Iskandar didampingi Wakil Ketua, Rendra Basri dan dihadiri oleh Plh Sekda Bangka Asmawi Alie, Forkopimda, kepala dinas, kantor, camat, lurah, dharma wanita dan insan pers serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Bangka Iskandar dalam sambutannya mengatakan berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 Mei 2024 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bangka tahun anggaran 2023 dinyatakan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemkab Bangka sudah 10 kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini, semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya,” harapnya.
Dia menjelaskan atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka.
Selanjutnya Ketua DPRD Bangka Iskandar menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Penyampaian rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dengan menyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu. KUA dan PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Ia mengharapkan penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
“Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera,” pungkasnya.