SEPUTARINDONESIA – DPRD Provinsi Bangka Belitung mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2024 dan KUA PPAS 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel), dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Kamis (8/8/2024).
Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kep. Babel H Herman Suhadi. Tampak hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto mewakili Pj Gubernur, H Dr Safrizal ZA.
Disampaikan Fery Afriyanto, bahwa hakikatnya rancangan keuangan ini tetap mengarah kepada pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan sumber daya yang dimiliki.
“Bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia,” ungkap Fery.
Pihaknya menyadari, pembangunan daerah yang baik salah satunya didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat (bottom up).
“Maka dari itu, rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD,” pungkasnya.