LAMPUNG, SEPUTARINDONESIA.Id – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK (Dit. Permas KPK) melaksanaan kegiatan bimbingan teknis perluasan Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung yang dihadiri oleh 13 Desa sebagai kandidat desa antikorupsi Tahun 2024.
Total peserta yang hadir yakni sebanyak 111 orang yang merupakan perwakilan dari Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo dari 13 kabupaten yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa. (07/05).
Dalam sambutannya, Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Lampung sudah melakukan berbagai upaya dalam mencegah Korupsi, salah satunya yakni meningkatkan kompetensi para aparatur desa dalam program percontohan Desa Antikorupsi.
“Upaya untuk menekan potensi tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan dana desa, yang dimana desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa dalam proses mengusulkan desa antikorupsi, tim replikasi desa antikorupsi telah melakukan verifikasi yang didasari dengan Keputusan Gubernur Nomor: G/271/IV.01/HK/2024 dengan beberapa standar yang telah ditetapkan oleh KPK.
“Dengan mengutamakan implementasi nyata dilapangan dalam mendukung perubahan yang meliputi Penguatan Tata laksana pemerintahan, Penguatan pelayanan publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal yang mendasari Provinsi Lampung mengusulkan 13 Desa menjadi kandidat Desa Antikorupsip,” pungkas Fredy.
Sementara itu, Plh. Dir Permas KPK menjelaskan, bahwa program Desa Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Kolaborasi yang dilakukan yakni mulai dari penyusunan komponen dan indikator Desa Antikorupsi. Untuk desa Antikorupsi yang disebut sebagai Percontohan Antikorupsi harus memenuhi 5 Komponen yang terdiri dari total 18 Indikator. 5 Komponen terdiri dari: Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan lokal,” terang Friesmount.
“Adapun Tahapan pelaksaan Desa Antikorupsi adalah: Tahap Persiapan, Tahap Observasi, Tahap Bimbingan Teknis, Tahap Penilaian, dan Launching/Awarding Desa Antikorupsi. Akhirnya saya berharap, melalui Program Desa Antikorupsi dapat bermanfaat bagi kita semua untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas nya.
Hingga saat ini dikatakan Friesmount, sebanyak 62 desa sudah terbentuk sebagai Percontohan Desa Antikorupsi yang tersebar di seluruh indonesia.
“Diharapkan 13 Desa yang diusulkan menjadi calon Percontohan Desa Antikorupsi merupakan Desa yg menjaga dan mempertahankan untuk tidak melakukan korupsi, kami juga berharap Melalui Desa Antrikorupsi, kita bersama mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” tutupnya.
Selain itu, kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Indikator Desa Antikorupsi sampai dengan tata cara/norma penilaian desa antikorupsi yang disampaikan oleh Herlina Jeane Aldian dan Lidia Vega Randongkir. (Red)
Editor: Renaldi