Home / Bangka Belitung / Berita

Kamis, 3 November 2022 - 07:08 WIB

Diskominfo Babel Gelar Penerapan Proses Bisnis Kegiatan Statistik

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Menyongsong kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Diskominfo Prov. Kep. Babel) melakukan pembinaan teknis statistik sektoral “Penerapan Proses Bisnis Kegiatan Statistik.” Bertempat di Hotel Puncak Pangkalpinang, Rabu (2/11/2022), agenda itu diikuti oleh OPD terkait sebagai pengolah data.

Kabid E-Government & Statistik, M. Erisco Nurrahman dalam sambutannya mewakili Kadis Kominfo Prov. Kep. Babel mengatakan bahwa, kebijakan Satu Data indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan telah ditindaklanjuti Pemprov. Kep. Babel dengan telah terbitnya Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Provinsi.

“Sampai saat ini seringkali masih kita temukan data yang disajikan di daerah, terdiri dari banyak versi dari berbagai sumber yang kadang diragukan keakuratan dan kevalidannya. Padahal dalam konteks pembangunan yang akuntabel, maka akurasi dan validitas data mutlak diperlukan,” ungkapnya.

Melalui Satu Data Indonesia tingkat provinsi yang dapat diakses melalui situs sdi.babelprov.go.id, seluruh data statistik sektoral perangkat daerah dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia.

Sehingga dengan adanya portal tersebut dapat mewujudkan data yang berkualitas dan menjadi pintu gerbang transparansi pada pemerintah melalui keterbukaan dan kemudahan pertukaran data antar-instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Di sinilah pentingnya kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi yang terdiri dari pembina data, wali data, dan produsen data, serta pemanfaatan teknologi perlu terus dikembangkan untuk menjawab tantangan tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya pembinaan teknis bagi pengolah data ini, dirinya berharap dapat mempercepat penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah Prov. Kep. Babel.

Hal itu dikarenakan pengolah dan pengumpul data yang merupakan bagian dari penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah memiliki peran dan tugas yang harus dilaksanakan antara lain:
1. Menyiapkan administrasi dan bahan dalam ketersediaan data statistik sektoral;
2. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral;
3. Melakukan kompilasi data statistik sektoral;
4. Membantu agen data statistik sektoral dalam analisis, menghasilkan dan menyampaikan data beserta metadata;
5. Melakukan input dan publikasi data statistik sektoral melalui sistem informasi Satu Data Indonesia tingkat daerah Prov. Kep. Babel.

“Untuk itu, diharapkan peran serta bapak/ibu dalam pemenuhan data dan metadata statistik sektoral melalui portal satu data indonesia tingkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Tumpah Ruah, Ribuan Masyarakat Hadiri Pesta Adat Perang Ketupat dan Sedekah Ruah Desa Tempilang

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Hadiri Zakat Fair Tahun 2023

Berita

Walikota Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi

Bangka Belitung

Gubernur Desak Persyaratan KUR Dipermudah

Berita

Bupati Mulkan: Masyarakat Jangan Terpaku Satu Komoditi Saja

Bangka Belitung

Wakil Menteri Perdagangan Launching S.I.A.P QRIS Untuk Mempermudah Belanja Masyarakat Pangkalpinang

Bangka Belitung

Bentuk Rasa Syukur Atas Rejeki yang Diberikan, Masyarakat Bugis Sungai Dua Gelar Sedekah Kampung

Bangka Belitung

Wakil Bupati Bateng Hadiri Sertijab Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Babel