Home / Bangka Belitung / Berita

Kamis, 3 November 2022 - 07:08 WIB

Diskominfo Babel Gelar Penerapan Proses Bisnis Kegiatan Statistik

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Menyongsong kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Diskominfo Prov. Kep. Babel) melakukan pembinaan teknis statistik sektoral “Penerapan Proses Bisnis Kegiatan Statistik.” Bertempat di Hotel Puncak Pangkalpinang, Rabu (2/11/2022), agenda itu diikuti oleh OPD terkait sebagai pengolah data.

Kabid E-Government & Statistik, M. Erisco Nurrahman dalam sambutannya mewakili Kadis Kominfo Prov. Kep. Babel mengatakan bahwa, kebijakan Satu Data indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan telah ditindaklanjuti Pemprov. Kep. Babel dengan telah terbitnya Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Provinsi.

“Sampai saat ini seringkali masih kita temukan data yang disajikan di daerah, terdiri dari banyak versi dari berbagai sumber yang kadang diragukan keakuratan dan kevalidannya. Padahal dalam konteks pembangunan yang akuntabel, maka akurasi dan validitas data mutlak diperlukan,” ungkapnya.

Melalui Satu Data Indonesia tingkat provinsi yang dapat diakses melalui situs sdi.babelprov.go.id, seluruh data statistik sektoral perangkat daerah dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia.

Sehingga dengan adanya portal tersebut dapat mewujudkan data yang berkualitas dan menjadi pintu gerbang transparansi pada pemerintah melalui keterbukaan dan kemudahan pertukaran data antar-instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Di sinilah pentingnya kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi yang terdiri dari pembina data, wali data, dan produsen data, serta pemanfaatan teknologi perlu terus dikembangkan untuk menjawab tantangan tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya pembinaan teknis bagi pengolah data ini, dirinya berharap dapat mempercepat penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah Prov. Kep. Babel.

Hal itu dikarenakan pengolah dan pengumpul data yang merupakan bagian dari penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah memiliki peran dan tugas yang harus dilaksanakan antara lain:
1. Menyiapkan administrasi dan bahan dalam ketersediaan data statistik sektoral;
2. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral;
3. Melakukan kompilasi data statistik sektoral;
4. Membantu agen data statistik sektoral dalam analisis, menghasilkan dan menyampaikan data beserta metadata;
5. Melakukan input dan publikasi data statistik sektoral melalui sistem informasi Satu Data Indonesia tingkat daerah Prov. Kep. Babel.

“Untuk itu, diharapkan peran serta bapak/ibu dalam pemenuhan data dan metadata statistik sektoral melalui portal satu data indonesia tingkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pemprov. Babel Siap Selamatkan Generasi Muda Babel Putus Sekolah dan Menikah Dini

Advedtorial

Rayakan HUT Partai NasDem ke-11 Tahun, NasDem Babel Rayakan Secara Sederhana dan Undang Relawan Anies Baswedan

Bangka Belitung

Pj Walikota Lusje Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Kota Pangkalpinang

Advedtorial

Akses Menuju Wisata Danau Pading Hampir Putus, Algafri: Kita Sudah Dapat Penghargaan, Malu Donk

Berita

Imbas BBM Naik, Wisata Air Mesu Sepi Pengunjung

Bangka Belitung

Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Ramai-Ramai Temui Pj Gubernur, Ada Apa?

Berita

Pelantikan Pengurus Keluarga TIROSA Pangkalpinang, Wali Kota Molen Kenakan Topi Khas Pulau Rote NTT

Berita

Wisata Alam Sungai Simpang Desa Kotawaringin Puding Besar Diharapkan Bisa Menambah PAD