Home / Bangka Belitung / Budaya / Daerah

Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:21 WIB

Datang untuk Pengawasan, Dirjen PSDKP Puji Perizinan Tambang Bangka

PANGKALAN BARU, SEPUTARINDONESIA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman, menyambut kedatangan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, bersama Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto Maha, di Terminal VIP Bandara Depati Amir, Sabtu (26/2/2022).

Tujuan kedatangan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Bangka guna meninjau pelaksanan pengawasan ruang laut di Bangka, tepatnya di Pangkal Balam. Kegiatan peninjauan ini dilakukan selama satu hari.

“Sebetulnya, berbicara soal keberadaan KKP dan UU Cipta Kerja, kita sudah berusaha menyelaraskan dengan peraturan yang ada di daerah, dengan pihak terkait. Dan dengan hal ini juga, zona pertambangan, zonasinya sudah ada. Intinya lebih ke meyakinkan bahwa pemanfaatan ruang laut sudah sesuai dengan aturannya atau belum. Kita mengantisipasinya saja,” ujar Laksamana Muda TNI Adin.

Dalam waktu yang cukup singkat, Gubernur Erzaldi dengan Dirjen PSDKP dan Kepala Pangkalan PSDKP Batam berdiskusi ringan mengenai pertambangan, izin terkaitnya, pengelolaan ruang laut, hingga pengalaman pihak PSDKP dengan daerah Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Menariknya, pertambangan yang ada di Bangka mendapatkan pujian langsung dari Dirjen PSDKP.

“Kalau di Bangka, harmonisasinya dalam konteks pertambangan, perizinannya sudah sesuai. Cuma ya kita dari KKP memang ingin mengawal dalam konteks pemanfaatan ruang lautnya,” katanya.

Berbicara tentang pemanfaatan ruang laut, seluruh perairan Indonesia, harus ada izin dasar persetujuan ketersediaan ruang laut. Maka dari itu, Adin menjelaskan alur perizinan tambang beserta contohnya kepada Gubernur Babel.

“Nah, ini yang kita repotnya, Pak, yaitu ketika aturan ini tidak terakomodir di sistem OSS _(Online Single Submission)_ ,” ujar Gubernur Erzaldi.

Sistem OSS merupakan sistem untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang bersifat wajib digunakan oleh pelaku usaha, yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun sayangnya, Adin mengakui bahwa sistem OSS yang dikeluhkan Gubernur Erzaldi memang belum maksimal.

Meski begitu, ini semua masih dalam proses, dan dikatakan pula bahwa amanah ini tidak akan mematikan pelaku usaha.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Dukung Arahan Presiden Untuk Selaraskan RPJMD dengan RPJMN 2025 – 2029

Bangka Belitung

Oknum Pejabat BP2JK Minta Wartawan Isi Surat Pernyataan Bermaterai, Isinya Bersifat Intimidatif

Bangka Belitung

Imbas BLT, Dua Desa di Bangka Selatan Ditegur BPKP Provinsi Babel

Bangka Belitung

Jalan Belilik-Kerakas Segera Dibangun, Korem 045/Gaya dan Dinas PU Bateng Teken MOU

Bangka Belitung

Sekda Babel Ikuti Rakor Pencabutan PPKM

Berita

Pentingnya Peran Ormas di Bangka Tengah, Algafry Gandeng Ormas se-Bateng Untuk Berkolaborasi

Bangka Belitung

Hari Pertama, Pj Gubernur Gelar Rapat Dengan Pejabat Teras Pemprov Babel

Bangka Belitung

Polres Bangka Umumkan Hasil Oprasi Tertib Menumbing Tahun 2021