SEPUTARINDONESIA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dengan acara pokok mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap tiga raperda Kabupaten Bangka Tengah masa sidang II tahun 2025, diselanggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bateng, Rabu (14/05/2025).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dengan persetujuan bersama DPRD. Guna mendapatkan persetujuan Lembaga Dewan, dilaksanakan terlebih dahulu pendapat fraksi-fraksi yang merupakan representasi dari suara rakyat.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda masa sidang II telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
Adapun tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
“Kerja sama, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan sebagai pemerintahan terpelihara, dan menjadi pembangunan daerah yang telah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa-masa yang akan datang. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, selama pembahasan tiga raperda tersebut,” pungkasnya.