SEPUTARINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah gelar Rapat Paripurna Istimewa terkait dengan Peresmian, Pengangkatan, dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Rabu (01/11/23).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/1125/I/2023, maka dilantiklah Irmawati sebagai PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dari Fraksi Partai Gerindra Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dalam sambutannya juga menyampaikan ucapan selamat kepada PAW Anggota DPRD Bangka Tengah yang baru saja dilantik.
“Saya atas nama pribadi, masyarakat, dan Pemkab Bangka Tengah mengucapkan selamat atas dilantiknya Irmawati sebagai PAW Anggota DPRD Bangka Tengah,” kata Algafry.
Ia berharap dengan dilantiknya PAW anggota DPRD ini dapat semakin memperkuat kinerja DPRD dan membantu Pemkab Bangka Tengah dalam menyejahterakan masyarakat. Selain itu juga diharapkan bisa menyalurkan suara dan aspirasi masyarakat Bangka Tengah dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi yang beretika dan tanggungjawab serta berpedoman pada peraturan perundang – undangan.
“Sebagai anggota DPRD yang baru, perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan,” pungkasnya.