SEPUTARINDONESIA – Bupati Bangka Tengah hadiri undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung terkait dengan kepatuhan pimpinan daerah dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023. Kegiatan yang diikuti seluruh pimpinan daerah se-Bangka Belitung ini digelar di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/02/24).
Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA menyampaikan bahwa makin maju sebuah peradaban dan makin maju sebuah negara ditunjukan dari angka rasio pajak, sehingga kontribusi wajib pajak sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, kegiatan ini meruapakan upaya persuasif, yakni untuk memberikan contoh kepada wajib pajak dalam melakukan kewajiban melaporkan SPT tahunan lebih awal. Diketahui, SPT tahunan PPh orang pribadi bisa dilaporkan mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya.
“Kita mulai di lingkungan kerja kita. Mari ajak rekan kerja kita untuk segera lapor SPT lebih awal, lebih awal yang dimaksud adalah 1 bulan sebelum jatuh masa tempo pelaporan SPT, yaknj maksimal pada 29 Februari 2024. Kita gerakan pelaporan SPT tahunan lebih awal di Bangka Belitung. Kita berkomitmen ASN di Bangka Belitung untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal 100%,” kata Safrizal.
Pada kegiatan ini, Forkopimda dan pimpinan instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukan bukti pelaporan SPT lebih awal yang telah dilakukan secara online, tak terkecuali Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.