BANGKA, SEPUTARINDONESIA — Beberapa anggota DPRD Banel akhirnya datangi kementerian perdagangan Ri guna menanyakan dan menyampaikan aspirasi masyarakat Babel terkait melorotnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di tingkat petani, yang dihargai Rp600-700 per kilogramnya.
Dikatakan salah seorang Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung, Mansah, Selasa (28/6/2022) bahwa mereka telah melakukan rapat koordinasi dengan direktorat ekspor produk industri dan pertambangan di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Kedatangan mereka diterima langsung Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Muhammad Suaib Sulaiman.
Dikatakannya, terdapat dua pokok pembahasan utama yang di angkat dalam rapat tersebut yakni mengenai kondisi terkini persoalan rendahnya nilai jual TBS di tingkat petani pasca pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya.
“Selain itu menyanyakan kondisi harga niaga timah di Bangka Belitung yang kian melorot dan akan berdampak kepada jatuhnya perekonomian masyarakat Babel secara makro karena rendahnya daya beli masyarakat,” kata Mansah.
Dalam kesempatan itu, kata Mansah, para Anggota DPRD Babel juga mempertanyakan mengenai pemberlakuan naiknya beberapa tarif seperti biaya keluar pungutan ekspor serta pemberlakuan kembali aturan Domestic Market Obligation (DMO), DPO dan FO.
“Karena pada akhirnya berimplikasi kepada rendahnya harga TBS ditingkat petani sebagai sektor hulu pemenuhan produksi bahan baku di tingkat terendah,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut banyak sekali aspirasi disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Babel sebagai penyambung lidah masyarakat Babel ke pemerintah pusat.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah melalui kementerian perdagangan sudah mengeluarkan dua peraturan menteri perdagangan.
Yaitu Permendag 30 Tahun 2022 mengenai ketentuan ekspor CPO dan turunannya, dalam permendag ini baru terealisasi 59 persen dari target ekspor CPO sebesar 2 juta matrik ton, dengan basis kontrol sistem simirah di kementerian perindustrian untuk mengontrol stabilitas minyak goreng curah dalam negeri,” lanjutnya.
Kemudian, pemerintah juga mengeluarkan Permendag 38 Tahun 2022, tentang percepatan penyaluran ekspor CPO tanpa ketentuan DMO, untuk mempercepat penyaluran ekspor mengingat kondisi tangki penyimpanan CPO di pabrik-pabrik kelapa sawit sudah penuh.
“Realisasinya masih sangat kecil baru di angka 31,9 persen dari target 1,1 juta matrik ton. Dalam pembahasan ini kita menyampaikan terkait kondisi real di lapangan bahwa sudah banyak pabrik kelapa sawit, buka tutup bahkan ada beberpa yang tutup tidak bisa membeli TBS petani karena tangki penampungan sudah terisi penuh,” terangnya.
Penulis : Renaldi