SUNGAILIAT, SEPUTARINDONESIA —
Hasil sidang nisab zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 untuk Kabupaten Bangka, dikantor Baznas Kabupaten Bangka Kamis (7/4/2022).
Pimpinan Baznas kabupaten Bangka H.Nasir Hasan menyampaikan di kantor Baznas Kabupaten Bangka menyampaikan Baznas kabupaten Bangka hari ini baru selesai rapat tentang nishab zakat.
“Agenda rapat hari ini diikuti tokoh agama, pengurus mesjid, Kemenag kabupaten Bangka, MUI dan instansi terkait lainnya untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah, zakat Mal, fidiyah dan kafarat, Kita sepakat dengan berbagai pertimbangan menentukan besaran nishab zakat fitrah 2,5 kilogram beras, kalau dituangkan sebesar 32.500,” ungkapnya.
Pembahasan zakat mall, agak sedikit alot karena menyangkut masalah harga emas sekarang yang harganya mengalami fluktuatif, tapi kami ambil kesepakatan harga 85 gram emas, sehingga bagi yang sudah memiliki emas 85 gram dia susah sampai nishabnya wajib bayar zakatnya 2,5 persen.
Ketua Baznas Kabupaten Bangka juga menjelaskan tentang fidiyah dan kafarat dengan semua ketentuannya sudah diatur berdasarkan hasil kesepakatan sidang nishab
“Untuk pengumpulan zakat fitrah biasanya sepuluh hari sebelum lebaran dan sudah ada SK. Nanti boleh dilampirkan, bagi para UPZ yang ada di masjid-masjid mulai sekarang boleh mengumpulkan zakat fitrah dengan ketentuan yang ada di SK tersebut,” Paparnya.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada perbedaan tipis yakni di zakat Mal karena fluktuasi harga
“Bagi yang sudah punya harta dan sudah cukup nishabnya bersegeralah menunaikan kewajibannya membayar zakat melewati Baznas kabupaten Bangka, ” Himbaunya.
Dibulan ramadhan ini tepatnya pada tanggal 19 April 2022 Baznas kabupaten Bangka juga akan memberikan santunan kepada mustahik ditempat kecamatan Sungailiat, Pemali, Belinyu dan Riau Silip sementara untuk empat kecamatan lagi menyusul berikutnya.
“Pada tanggal 9 April 2022 ada acara lounching nanti Bupati Bangka Mulkan SH.MH untuk membayar zakat harta dan zakat mall, diharapkan kepala OPD mengikuti kegiatan Bupati Bangka membayar zakat tersebut,” tutur H Nasir Hasan.
Penulis : Efando