SEPUTARINDONESIA – Tak bisa dipungkiri cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bangka Belitung. Hal ini yang mendasari politisi Golkar, Firmansyah Levi lakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 di Air Kenanga, Kabupaten Bangka.
Kegiatan pada Minggu siang (22/10) dihadiri para Kepala Lingkungan, Ketua RT dan perwakilan masyarakat di Kelurahan Kenanga. Antusias peserta tanggapi informasi yang disampaikan oleh Anggota DPRD Dapil Kabupaten Bangka ini.
Bertindak sebagai Narasumber lainnya dari Biro Hukum Setda Bangka Belitung, Indra Utama. “Pemerintah Provinsi menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di seluruh wilayah Babel. Pemohon cukup menyampaikan data, surat keterangan tidak mampu serta kronologis permasalahan ke Biro Hukum Provinsi tanpa ada biaya apapun. Melalui pengacara yang ditunjuk oleh Pemprov nanti akan ditindaklanjuti”, demikian sampai Indra.
Levi tambahkan setelah permohonan diajukan, tim dari Biro Hukum akan segera memproses apakah memang pemohon dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada. “Diharapkan dengan penyebarluasan perda hari ini, masyarakat yang hadir bisa juga meneruskan serta berbagi informasi kepada yang lainnya. Sehingga bagi yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah, dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.