Home / Daerah / Politik

Minggu, 14 November 2021 - 16:18 WIB

Anggota DPRD babel, Warkamni Sebarluaskan Perda No 10 Tahun 2020 di Desa Pinang Sebatang

SEPUTARINDONESIA.ID|SIMPANGKATIS- Dalam rangka penyebarluasan produk hukum di kalangan masyarakat luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Warkamni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi kepulauan Bangka belitung ikut ambil bagian melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).

Kali ini, Dua Perda yang disebarluaskan ke masyarakat, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dihadapan masyarakat Desa Pinang Sebatang, Anggota DPRD fraksi PPP dapil Bateng, Warkamni, mengatakan, khusus wilayah Bateng, hingga saat ini sudah 50 persen masyarakatnya sudah divaksin.

“Meskipun penularan virus Covid-19 sudah mulai berkurang tapi kita tetap harus mematuhi seluruh protokol kesehatan 5 M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas,” ujar Warkamni, di Kantor Desa Pinang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Jum’at (5/11/2021).

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala berat bisa langsung dirujuk ke RSUD Pangkalpinang dan RSUP Babel.

” _Inget ok (ingat ya), Corona virus nih agik ade (Covid-19 masih ada), jadi jangan pernah kite (kita) abaikan prokes 5 M,” pungkas Warkamni.

Sementara itu, Akademisi, Muhammad Rozani menjelaskan bahwa, apapun bentuk regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Babel harus diketahui oleh masyarakat karena Perda selain sebagai informasi juga menjadi kontrol bagi masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini, salah satunya mendapatkan informasi secara baik. Selain itu, terciptanya transparansi data dan informasi publik guna mengembangkan ilmu pengetahuan bagi masyarakat desa,” kata Rozani.

Ia menambahkan, Keterbukaan informasi melalui berbagai jenis media menjadi mudah dijangkau atau bisa diakses masyarakat desa melalui
badan publik atau lembaga penyelenggara publik lainnya. (05/11/2021)

Dikatakan Rozani, Keterbukaan informasi publik mendorong generasi milenial harus lebih peka dan kritis dalam memanfaatkan dengan sumber informasi yang ada.

Sambung dia, kalau ada masyarakat yang bingung untuk mendapatkan informasi yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes) dan jika aparat Pemdes tidak dapat memberikannya, maka masyarakat bisa mengajukan sengketa kepada Komisi dan Perlindungan Hukum,” pungkas Rozani.

Sosialisasi yang tetap mengedepankan prokes Covid-19 ini, turut dihadiri Kepala Desa Pinang Sebatang, Ahmad Nakar, sejumlah tokoh masyarakat setempat, dan sejumlah pejabat di lingkup Sekretariat Dewan Babel.(*)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj Walikota Lusje Sidak Pantau Harga Kebutuhan Bahan Pokok

Bangka Belitung

Luar Biasa, Pemprov Babel Berhasil Tingkatkan PAD Sampai Dengan Rp 1 Triliun Lebih

Bangka Belitung

Pj Ketua TP PKK Safriati Safrizal Hadiri Penyerahan Sertifikasi Halal 1000 UMKM

Berita

Wali Kota Molen Buka Festival Dambus Kampung Melayu, Sambut 265 Tahun Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

50 Unit Z-Mart Disalurkan BAZNAS RI bagi Para Mustahik di Bangka Belitung

Bangka Belitung

DPW PPP Laksanakan Rapimwil, Hasilkan Jadwal Muscab, Amri Cahyadi : Jadikan Muscab Momentum Pembenahan Partai

Bangka Belitung

Sekda Pangkalpinang Serahkan Secara Simbolis Bantuan Beras Kepada Masyarakat

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bangka Tengah