Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Pendidikan

Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:14 WIB

Adet Mastur, SH.,MH Sosialisasikan Perda No 18 Tahun 2017 Terkait Pelayanan Kepemudaan

BangkaTengah,SeputarIndonesia.Id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur, SH.MH gelar penyebarluasan Peraturan Daerah Nomer 18 Tahun 2017 tentang pelayanan kepemudaan untuk para pemuda-pemudi yang ada di Desa Keretak Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu(11/12/2021).

Saat dikonfirmasi, Adet mengatakan, jika kegiatan malam ini melibatkan para pemuda-pemudi yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas), yakni karang taruna dan irmas yang ada di desa setempat, guna memberikan informasi terkait perda tersebut.

“Sosper hari ini kita membahas tentang pelayanan kepemudaan, maka dari itu peserta yang kita undang adalah karang taruna dan remaja masjid, biar mereka belajar bagaimana berorganisasi, kalo kita berbicara pemuda berarti kita bicara organisasi. Mereka meski belajar membentuk karakter, bagaimana cara mereka mencari jati diri, dan ini yang meski kita tekankan,” ujar ketua komisi II tersebut.

Ia juga menambahkan, dengan berorganisasi maka seseorang akan lebih mudah untuk berkembang dan maju.

“Apabila karakter sudah terbentuk, berarti dia harus masuk kedalam organisasi, karena organisasi inilah wadah mereka untuk menumbuhkembangkan bakat mereka, biar mereka nantinya bisa menjalankan jati diri mereka itu sendiri, maka dari itu dimana mana saya selalu berdiskusi dengan pemuda dan saya selalu mensosialisasikan perda ini karna maju mundurnya suatu daerah tergantung pemuda pemudinya,” tambahnya.

Lanjutnya, dia juga mengatakan bahwa perda ini bertujuan untuk membentuk pemuda yang berkepribadian sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan.

“Fokus kita kepada para pemuda pemudinya, perda itu sangat penting,untuk mengatur organisasi yang ada di masyarakat, termasuk komunitas, karna didalam perda ini, memberi peluang kepada pemuda pemudi untuk berwirausaha, apakah mereka bergerak dibidang pariwisata atau untuk meningkatkan yang lain nya,” imbuhnya.

“Dan harapan dari kita, pemuda pemudi yang ada dikampung ini tidak merasa minder dari pemuda yang dilain, boleh kita tinggal dikampung tapi kita jangan kekampung kampungan, “harapnya.

Penulis : Renaldi
Editor : Redaksi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Sekda Mie Go Buka Sosialisasi Ujii Konsekuensi Informasi Publik Yang Dikecualikan

Bangka Belitung

Pj Walikota Lusje Hadiri Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Panen Perdana Lobster di Desa Kurau Timur

Bangka Belitung

Sempat Menang Telak di Babak Penyisihan, Jurnalis FC Akui Kehebatan Team As Salam

Bangka Belitung

Beliadi Pimpin Rapat Banmus Dengan Beberapa OPD

Berita

Walikota Pangkalpinang Ucapkan Selamat di Acara Pisah Sambut

Bangka Belitung

Sekda Sugianto Hadiiri Tanam Perdana Padi Gogo di Kecamatan Namang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Resmikan Jebatan Sungai Tebo I