KOBA, SEPUTARINDONESIA – Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (11/07/2023), Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Pada kali ini, pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berasal dari 50 perkara tindak pidana dengan rincian yakni perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 26 perkara dan Perkara Tindak Pidana Umum (PIDUM) sebanyak 24 perkara.
Algafry mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu dari proses penegakan hukum yang ada di wilayah Bangka Tengah maupun di Indonesia. Algafry pun turut mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) Bangka Tengah yang sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti ini.
“Ini juga sebagai pengingat untuk kita bahwa hukum itu harus ditegakkan supaya rasa keadilan di masyarakat tetap ada,” ungkap Algafry.
Ia juga berpesan dan menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dan menjauhi segala urusan yang melanggar hukum demi keamanan bersama.
“Semoga kedepan tingkat kerawanan serta kejahatan di Bangka Tengah ini terus berkurang,” pungkasnya.