BANGKA, SEPUTARINDONESIA- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki terumbu karang dengan luas 17.744,85 Ha dengan valuasi ekonomi diproyeksi sebesar 9,7 triliun/Ha/tahun. Namun, hasil riset menemukan bahwa sebagian terumbu karang tersebut berada dalam kondisi rusak yang diakibatkan penambangan yang tidak menerapkan prinsip un-good mining practice.
Diketahui, bahwa terumbu karang padang lamun dan mangrove merupakan ekosistem yang saling berkaitan satu sama lain dan memiliki peran penting bagi komunitas biota di laut sebagai habitat yang menyediakan area pemijahan (spawning ground), area asuhan (nursery ground), dan tempat mencari makan (feeding ground).
Kerusakan sebagian ekosistem laut tersebut dipastikan akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan dan jumlah tangkapan ikan oleh nelayan.
Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto menyatakan bahwa untuk mengatasi persoalan tersebut, sejak beberapa tahun terakhir, Pemkab Bangka bersama PT. Timah Tbk, Universitas Bangka Belitung dan stakeholder lainnya melakukan langkah-langkah perbaikan ekosistem laut yang rusak tersebut dengan melaksanakan reklamasi laut bersama di beberapa titik perairan Kabupaten Bangka.
“Diantaranya adalah dengan penenggelaman fish shelter, transplantasi karang, pembuatan Artificial Reef dan Restocking cumi-cumi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan, Arman Agus juga menambahkan, jika reklamasi laut tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekosistem laut , terutama peningkatan jumlah spesies ikan karang.
“Peningkatan rata-rata spesies ikan karang dan peningkatan indeks keragaman plankton. Keseluruhan perbaikan tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan kembali populasi ikan dan juga meningkatkan jumlah tangkapan dan pendapatan nelayan di Kabupaten Bangka,” imbuhnya. (red).