PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri rapat tindak lanjut atas laporan Aliansi Umat Islam Bangka Belitung terkait perizinan berusaha Angel’s Wing Bangka. Rapat dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (12/06/23).
Adapun penolakan keberadaan Angel’s Wing oleh Aliansi Umat Islam Bangka Belitung dikarenakan terdapat dugaan pelanggaran norma agama dan budaya, diantaranya dugaan penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar di atas 5%, hingga jam operasional, dan polusi suara yang diakibatkan oleh aktifitas di Angel’s Wing.
Sementara itu, perwakilan manajemen Angel’s Wing menepis dugaan tersebut dengan mengatakan bahwa perizinan penjualan minuman beralkohol di bawah 5% sudah mereka kantongi dari Pemerintah Pusat dan dipastikan tidak ada kadar alkohol melebihi 5% yang dijual di Angel’s Wing.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman tetap tegas dengan komitmennya bahwa tidak ada perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, C, terkecuali hotel bintang 3 hingga 5. Komitmennya ini selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
“Semenjak saya jadi Bupati Bangka Tengah, saya hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu, yaitu hotel berbintang 3 hingga 5, selain itu tidak boleh,” ucap Algafry tegas.
Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang lebih terkait keberadaan Angel’s Wing ini dikarenakan hanya berlandaskan Perda Bangka Tengah sedangkan pihak Angel’s Wing mengantongi perizinan yang lebih tinggi, yaitu dari Pemerintah Pusat.
“Kami hanya bisa menyampaikan usulan kepada Pj. Gubernur Babel terkait keberadaan Angel’s Wing ini. Surat yang sudah kami sampaikan kepada Pj. Gubernur sepenuhnya berdasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah kami dan juga usulan dari masyarakat dan Aliansi Umat Islam,” pungkasnya.