SEPUTARINDONESIA.ID | BANGKATENGAH–
Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Pantauan awak media di lapangan, proyek plat deker yang ada di desa belilik terkesan tidak transparan atau ditutup-tutupi.
Pasalnya, di papan proyek kegiatan pembangunan Plat Deker jalan desa Pangkol — belilik yang dilaksanakan oleh dinas pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan kabupaten bangka tengah yang bersumber dari APBD kabupaten bangka tengah anggaran tahun 2021 tidak dicantumkan nominal nilai pagu dana proyek dipapan proyek.
Yusup, Kabid PU Bina marga sekaligus PPK pelaksanaan proyek ini, saat dimintai tanggapan terkait tidak adanya nilai pagu dana yang dicantumkan dipapan proyek ini lewat via whatsaap, menjawab dengan singkat dan seakan-akan tidak tahu dan baru mendapat informasinya. Yusuf mengatakan akan mengganti dengan papan proyek yang baru yang tercantum lengkap dengan nilai nominal pagu dana proyek tersebut.
“Insya Allah hari ini kami ganti bang..trims info nya.” Jawabnya.
Saat dimintai alasan kenapa tidak dicantumkan nilai pagu dana di papan proyek, sedangkan kegiatan proyek sudah berjalan sekitar 40% Kabid bina marga sekaligus PPK dalam pekerjaan proyek PLAT DEKER ini tidak memberikan jawaban. (10/7/2021)
Sebelumnya, awak media mencoba untuk menemui langsung kabid bina marga dikantor dinas PU bangka tengah, terkait ijin pemutusan jalan protokol pangkal pinang — koba oleh pengusaha tambak udang inisial (A) yang berada di jalan desa penyak kecamatan koba, Yusup, kabid bina marga dinas pekerjaan umum tidak berkenan untuk ditemui untuk memberikan keterangan, Rabu (7/7/2021).
Rahmad, selaku PLT kepala dinas pekerjaan umum bangka tengah, saat dimintai tanggapan melalui via whatsaap, sama sekali tidak memberikan tanggapan dan jawaban padahal online.
Sampai berita ini di turunkan, kami terus mencoba untuk mengkonfirmasi yang bersangkutan.
Penulis : Abie/Team