PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA– Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Kep.Babel ) Suganda Pandapotan Pasaribu tekankan kepada para pendidik tingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) sederajat di Kep.Babel untuk bersikap netral dalam pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh PJ Gubernur Suganda dalam sambutannya pada kegiatan pembinaan kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruah (SMK) yang berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabuddin, Sabtu ( 27/05/23 ).
Hal ini penting diingatkan oleh orang nomor satu di Kep.Babel, karena setiap menjelang penyelenggaraan pemilu sering kali terjadi politik praktis yang dilakukan oleh berbagai pihak, hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi pada guru, pegawai sekolah maupun para pendidik di Kep.Babel, sehingga penting bagi tenaga pendidik untuk dapat menjadi contoh teladan termasuk menghadapi pemilu.
“Maka dari itu sebagai guru maupun tenaga kependidikan baik ASN dan non ASN harus dapat dijadikan contoh dalam segala hal, guru harus bersikap jujur, serta jauh dari sikap diskriminatif agar kepentingan peserta didik dapat terlayani dengan baik,” ujar Pj Gubernur Suganda.
Pj Gubernur Suganda menegaskan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam undang – undang nomor 5 tahun 2014 sehingga wajib bagi setiap ASN untuk netral dan bebas dari intervensi politik.
Komisi Aparatur Sipil Negara ( KSAN ) memprediksi pelanggaran ASN pada pemilu 2024 akan meningkat, dalam rentang 2020 – 2021 lalu terdapat laporan 2034 kasus pelanggaran netralitas ASN dan 1373 kasus diantaranya sudah diberikan sanksi.
Untuk itu PJ Gubernur Suganda dalam hal ini mengingatkan kembali kepada para tenaga pendidik di Kep.Babel supaya tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN maupun non ASN pada pemilu 2024 mendatang.
Lebih lanjut pada kesempatan ini, Pj Gubernur Suganda meminta kepada para ASN yang hadir supaya dapat memahami sanksi bagi pelanggar netralitas yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 16 jenis pelanggaran, salah satunya adalah kampanye di media sosial.
“Yang pertama, Kampanye di media sosial baik menggugah ,mengomentari , membagikan maupun memberikan like. Kedua, Menghadiri deklarasi pasangan calon. Ketiga, Melakukan foto bersama pasangan, Keempat, menjadi pembicara dalam kegiatan politik, serta banyak lagi jenisnya berjumlah 16 jenis pelanggaran netralitas,” ujar Pj Gubernur Suganda saat merincikan jenis pelanggaran.
Pj Gubernur Suganda meminta supaya 16 jenis pelanggaran tersebut dapat dipahami oleh ASN, supaya tidak terjadi pelanggaran netralitas di tahun 2024 mendatang, sebab ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan diberi sanksi sebagaimana Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 yang diubah dengan PP nomor 94 tahun 2021.
Selanjutnya Pj Gubernur Suganda juga berpesan kepada para guru untuk cerdik dalam memanfaatkan media sosial guna mengaktualisasikan kegiatan di sekolah.
“Kita harus cepat tanggap dalam melakukan perubahan dan menyesuaian diri dengan kebutuhan masyarakat karena perubahan merupakan keniscayaan jika menolak perubahan akan tergilas perkembangan zaman,” tegasnya.