BANGKA, SEPUTARINDONESIA- Pemerintah Kabupaten Bangka kembali mendapatkan penghargaan kinerja pengelolaan stunting terbaik se- Provinsi Bangka Belitung tahun 2022.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Tim Panelis Penilaian Kinerja Stunting Bangka Belitung pada Rabu, 24 Mei 2023 di kantor Bappeda Provinsi Bangka Belitung. Penghargaan ini juga merupakan penghargaan kempat kalinya secara berurut-turut bagi Pemkab Bangka, sejak tahun 2019 hingga 2022.
Tim Panelis penilaian Kinerja Stunting Bangka Belitung yang terdiri dari Kementrian Dalam Negeri, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi, Universitas Bangka Belitung dan Perhimpunan Ahli Gizi Indonesia menempatkan Pemkab Bangka sebagai pemenang pertama dengan nilai 549 yang jauh melampaui Pemkab Bangka Tengah sebagai Pemenang kedua dengan nilai 500 dan Pemkab Belitung dengan nilai 442 sebagai pemenang ketiga.
Kabupaten Bangka berhasil mengelola penurunan stunting dengan sangat baik dan bahkan terbaik di Indonesia. Angka Stunting Kabupaten Bangka menurun dari 1,68 persen di periode Februari 2021, menurun menjadi 1,34 persen di periode Februari 2022 dan 1,27 persen di Februari 2023.
Bupati Bangka, Mulkan memberikan apresiasi dan penghargaan luar biasa kepada semua stakeholder stunting atas penghargaan yang diterima.
“Kami dedikasikan penghargaan ini kepada semua komponen pentahelix yang telah saling sinergi dan konvergentif dalam pengelolaan stunting,” ungkapnya.
Bupati juga mengatakan bahwa komitmen penurunan stunting merupakan turunan dari misi kedua RPJMD tahun 2019-2023 yang secara teknis dituangkan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Stunting Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Bangka zero stunting dan memastikan bahwa pada era bonus demografi nantinya, SDM generasi penerus di kabupaten Bangka lebih berkualitas dan berintegritas serta memiliki daya saing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto menyatakan bahwa pengelolaan stunting dilakukan melalui konvergensi hulu-hilir, mulai dari pengelolaan kelembagaan, pengelolaan advokasi, pengelolaan pernikahan, pengelolaan kehamilan, pengelolaan pengasuhan, pengelolaan sanitasi, dan pengelolaan inovasi dengan menerapkan pendekatan pembangunan partisipatif pentahelix yaitu pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten,kecamatan dan desa), pelaku usaha, masyarakat, perguruan tinggi, dan media massa.
“Disamping itu, kami menjalankan 8 rencana aksi yang menjadi syarat mutlak keberhasilan kinerja. 8 rencana aksi tersebut adalah melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi, menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi, menyelenggarakan rembuk stunting, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi, memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa, meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi, melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi dan melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir,” sambungnya.(red)