PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan di ruang rapat kantor BPK RI Perwakilan Kep. Babel pada Selasa pagi (9/5/2023).
LKPD unaudited tersebut, diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasarib pada Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Kep. Babel Sudarminto Eko Putra.
Pj Gubernur Suganda dalam sambutannya menyebut bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pasal 191 ayat 2, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menegaskan, jika LKPD yang disampaikan hari ini masih ada yang harus dibenahi, Pemprov Kep. Babel siap menindaklanjuti hal tersebut sesegera mungkin, sesuai dengan rekomendasi dan arahan dari BPK.
“Pertama-tama kami mohon maaf, atas adanya keterlambatan dalam menyampaikan LKPD ini. Selanjutnya kami mohon, agar dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Suganda.
Adapun lampiran-lampiran yang dicantumkan dalam LKPD Pemprov Kepulauan Babel tahun anggaran 2022, antara lain laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, catatan atas laporan keuangan, hasil reviu inspektorat, laporan keuangan BUMD, surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah dan ikhtisar kinerja kepala daerah.
“Untuk rekan-rekan di BPK, kami mohon dibantu untuk penyerapan anggaran, supaya kedepannya tata kelola keuangan di Pemprov Kepulauan Babel semakin baik,” pungkasnya.